androidvodic.com

Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda dan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel Divonis 7 dan 8 Tahun Penjara - News

News, PALEMBANG - Mantan Sekda Pemprov Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi terbukti korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Mukti Sulaiman dan delapan tahun kepada terdakwa Ahmad Nasuhi.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer," kata hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi PEN Daerah dari Pengembangan OTT di Kabupaten Kolaka Timur

Selain vonis pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp.400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain tentunya perbuatan mereka dinilai sudah meresahkan masyarakat.

"Dimana, terdakwa Mukti Sulaiman yang saat itu sebagai Sekda dan Ahmad Nasuhi sebagai Plt Kabiro Kesra Sumsel ketika proses penganggaran dan verifikasi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya, telah merugikan keuangan daerah," kata hakim.

"Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan," kata hakim menambahkan.

Baca juga: MUI dan Pemkot Serang Larang Perayaan Tahun Baru, Imbau Warga Doa Bersama di Masjid

Menyikapi vonis tersebut, Mukti Sulaiman maupun Ahmad Nasuhi sama-sama mengajukan pikir-pikir.

Vonis tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumsel terhadap keduanya.

Terdakwa Mukti Sulaiman sebelumnya dituntut dengan pidana 10 tahun serta denda Rp.750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Ahmad Nasuhi dituntut dengan 15 tahun penjara dan denda Rp.750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim tolak permohonan justice collaborator

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat