Polisi Kawal Proses Pemakaman Mahasiswa Kedokteran Korban Pembunuhan di Malang - News
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
News, BLITAR - Jenazah Bagus Prasetya Lazuardi, mahasiswa kedokteran sebuah kampus di Malang yang diduga menjadi korban pembunuhan dimakamkan, Blitar, Jawa Timur, Rabu (13/4/2022).
Jenazah dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Desa Bendosari, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten dini hari.
Proses pemakaman jenazah korban mendapat pengamanan dari petugas Polsek Sanankulon Polres Blitar Kota.
"Benar, pada hari Rabu (13/4/2022) pukul 01.26 WIB-02.00 WIB dilakukan pemakaman jenazah Bagus Prasetya Lazuardi yang meninggal di Pasuruan di TPU Desa Bendosari, Kecamatan Sanankulon," kata Kapolsek Sanankulon Polres Blitar Kota, AKP Budi Agus.
Budi mengatakan Polsek Sanankulon mendapat tugas mengamankan proses pemakaman korban.
Baca juga: Polisi Tahan Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Serang
Polsek Sanankulon menerjunkan lima personel mengamankan proses pemakaman korban.
Dikatakannya, korban sebenarnya warga Kepatihan, Kabupaten Tulungagung. Tapi, orang tua korban memiliki tanah dan rumah di Desa Bendosari, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
"Orang tua almarhum memiliki tanah dan rumah di Desa Bendosari dan keranda asal-usulnya Desa Bendosari. Proses pemakaman berjalan lancar," ujarnya.
Sebelumnya, jasad laki-laki ditemukan di lahan kosong di Jalan Raya Surabaya-Malang, Kabupaten Pasuruan, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Kakak Kandung di Adonara Dipicu Masalah Senter
Identitas jasad laki-laki itu kemudian diketahui bernama Bagus Prasetya Lazuardi, mahasiswa kedokteran kampus di Malang.
Korban merupakan warga Kabupaten Tulungagung.
Saat ditemukan, kondisi tubuh korban sudah menghitam dan beberapa darah yang membekas di tangan kirinya. Diduga, korban menjadi korban pembunuhan.
Berita ini telah tayang di Tribun Jatim berjudul:
Proses Pemakaman Mahasiswa Korban Pembunuhan Dijaga Ketat Polisi Blitar
Terkini Lainnya
Proses pemakaman jenazah korban mendapat pengamanan dari petugas Polsek Sanankulon Polres Blitar Kota.
INFOGRAFIS: 9 Tuntutan Pegi di Sidang Praperadilan, Penetapan Tersangka Tak Sah, Pegi Bisa Bebas
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Motif Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang, Pemilik Toko Baju Kesal Bunga Utang Membengkak
Motif Suami Bakar Istri di Tangerang, Pelaku Siapkan Botol Air Mineral Berisi Bensin
Detik-detik Suami Bakar Istri di Tangerang, Korban Alami Luka Bakar 27 Persen
VIDEO Kuasa Hukum Pegi Tantang Polda Jabar Bawa Alat Bukti Sah, Minta Pegi Dibebaskan jika Tak Bisa
Soal Pengurus Ponpes Nikahi Anak di Bawah Umur di Lumajang, Kemenag: Bukan Hal yang Baru