androidvodic.com

Orangtua Mahasiswa Kedokteran Korban Pembunuhan di Malang Diperiksa Pekan Depan - News

TRIBUNNEW.COM, SURABAYA-  Orangtua mahasiswa kedokteran Bagus Prasetya Lazuardi (25) korban pembunuhan di Malang akan diperiksa Polda Jatim.

Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan orangtua korban akan diperiksa paling cepat pekan depan.

"Ya mungkin minggu depan kayaknya, masih nunggu," ujar mantan Kabag Ops Polres Sidoarjo itu, saat dihubungi TribunJatim.com, Kamis (21/4/2022).

Terlepas dari adanya kesibukan dari pihak keluarga atau orangtua korban.

Baca juga: Sosok Ini Bongkar Sikap Tersangka Pembunuh Mahasiswa Kedokteran yang Mencintai Anak Tirinya

Penjadwalan pemeriksaan terhadap pihak orangtua korban pada pekan depan itu, juga menimbang kondisi psikologis pihak keluarga atas insiden yang menimpa korban.

"Orangtua korban, kemarin mau diperiksa ternyata beliau kami telpon masih belum bisa dan masih ada kesibukan," katanya.

Pihak keluarga atau orangtua korban yang akan menjalani pemeriksaan nanti, berstatus sebagai saksi dari pihak korban.

Keterangan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban atas kasus tersebut, akan digunakan untuk melengkapi pemberkasan tersangka Ziath Ibrahim Bal Biyd (38).

"Tapi, berdasarkan keterangan saksi-saksi sebenarnya sudah lengkap," jelasnya.

Baca juga: Pelaku Habisi Mahasiswa Kedokteran di Malang Karena Korban Kirim Pesan Seronok ke Anak Tirinya

Biantoro menegaskan, pihaknya masih terus berupaya melengkapi berkas perkara yang menjerat tersangka.

Dipastikan, pelimpahan berkas kasus tersebut akan dilakukan ke pihak Kejaksaan di Kabupaten Pasuruan, seusai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) adanya awal kasus tersebut, bermula.

"Sidangnya di Pasuruan, karena TKP pembuangan mayat ada di Pasuruan. Sesuai TKP," pungkas Biantoro.

Tersangka bakal dikenai Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman penjara 20 tahun.

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, Sub 338 KUHP Sub 365 ayat 3 KUHP. Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," ujar Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Ardiyanto Purba.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat