Hanya 50 Persen ASN di Pemkab Majalengka Kembali Masuk Kerja Usai Libur Lebaran - News
News, MAJALENGKA - Hanya 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat kembali masuk kerja usai libur Lebaran 2022.
Mereka mengikuti apel yang digelar di lingkungan Kantor Setda, Senin (9/5/2022).
Berdasarkan pantauan, ASN yang datang tampak tidak terlalu penuh.
Seusai apel digelar, di beberapa ruang terlihat ada kursi yang belum ditempati oleh ASN.
Baca juga: Soal Aturan ASN WFH Sepekan, Pengamat Kebijakan Publik Nilai Keputusan Terkesan Berlebihan
Asisten Administrasi Umum Setda Majalengka, Asmara Dewi menjelaskan, ASN yang hadir tersebut hanya sekitar 50 persen saja.
Hal itu sesuai instruksi dari Bupati Majalengka yang menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
"Informasi semalam. Surat edaran juga baru beredar semalem dari Pak Kabag Prokopim itu dari provinsi."
"Awalnya kita sudah sedia dengan para OPD di sini (kebijakan WFH), karena sebenarnya Menpan itu menindaklanjuti dari Kapolri, arahan Kapolri ya," ujar Asmara Dewi kepada wartawan, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Terkait Imbauan WFH, ASN di Lampung Selatan Tetap Harus Ikut Apel Besok
Menurutnya, kebijakan WFH itu bertujuan untuk menghindari kepadatan di jalan saat arus balik dan penularan Covid-19.
Adapun, jumlah ASN yang hadir dalam apel tersebut sekitar 100 orang atau setengahnya dari jumlah keseluruhan.
"ASN itu sekitar 200 lebih (di lingkungan Setda). Yang hadir sekarang 100," ucapnya.
Penulis: Eki Yulianto
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ASN di Majalengka Kembali Masuk Kerja Pascalebaran, Asda: Cuma 50 Persen
Terkini Lainnya
Lebaran 2022
ASN yang hadir saat apel pagi di Pemkab Majalengka hanya sekitar 50 persen saja.
2 Lansia di Ngawi Lecehkan Bocah 15 Tahun hingga Hamil, Modus Diberi Uang
Lebaran 2022
BERITA REKOMENDASI
Ditanya Mudiknya ke Mana, Sandiaga Uno: Mudiknya ke Kwitang
BERITA TERKINI
berita POPULER
Agar Berjalan Baik, Sekda Jateng Nilai Pertumbuhan Industri dan Pertanian Perlu Keseimbangan
INFOGRAFIS: 5 Kejanggalan Penetapan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon
Viral Pensiunan Guru Dituntut Kembalikan Gaji Rp 75 Juta Hasil 2 Tahun Mengajar: Saya Tidak Sanggup
Soal Kematian Afif Maulana, LBH Muhammadiyah: Kapolda Sumbar Keluarkan Pernyataan yang Membingungkan
1 Tersangka Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi Buron, Berperan Pukul Korban hingga Tewas