androidvodic.com

Polres Karawang Tangkap Kawanan Jambret yang Incar Remaja Putri dan Emak-emak Main HP di Motor  - News

News, KARAWANG -- Dua orang pelaku penjambretan yang kerap beraksi di wilayah Karawang, Jawa Barat akhirnya tertangkap. 

Sementara satu pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran Polres Karawang

Kawanan jambret ini sedikitnya telah beraksi sebanyak 15 kali.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, mengatakan dua pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah AH dan AS.

Dalam aksinya mereka menyasar pengendara motor yang dianggap lemah seperti perempuan atau remaja.

"Jadi kedua pelaku ini berbagi peran. AH berperan sebagai joki, dan AS alias Adam sebagai penadah hasil rampasan. Sedangkan satu pelaku lagi masih DPO sebagai yang eksekusi," kata Aldi, Sabtu (14/5/2022).

Baca juga: Viral Bakso Tikus di Karawang, Polisi Turun Tangan, Bakso Dibawa ke Laboratorium, Ini Hasilnya

Baca juga: Mengaku Anggota Polresta Bogor Kota saat hendak Ditilang, Mahasiswa di Bogor Kabur ke Puncak 

Baca juga: Penculik Anaknya Mantan Napi Teroris, Orang Tua Korban Was-was Sang Anak Dicuci Otak 

Dari hasil pemeriksaan, menurut Aldi, kawanan jambret ini telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali.

Pelaku beraksi di wilayah hukum Polres Karawang, tepatnya di daerah Balonggandu, Cikampek, hingga Jatisari.

"Kedua pelaku merupakan warga asal Subang, dan ditangkap di dua tempat berbeda," jelasnya.

Dari penangkapan kedua pelaku, tambah Aldi, Polres Karawang berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda CBR, dan 2 buah handphone.

Saat beraksi pelaku merampas handphone pengendara.

"Jadi modusnya mereka incar wanita yang sedang main HP ataupun tas wanita saat mengendarai sepeda motor," jelas dia.

Baca juga: Kesal Masih Berkeliaran dan Polisi Belum Turun Tangan, Warga Kendari Geruduk Rumah Predator Anak

Karena perbuatannya menurut Aldi, AH alias Ahong dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara, AS alias Adam dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 15 Kali Beraksi, Dua Penjambret Kawakan di Karawang Dibekuk  ,

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat