Viral Ilustrasi Keluarga Ridwan Kamil di Sungai Aare, Diunggah Ulang Atalia, Pembuat: Kaget, Terharu - News
News - Video reels di Instagram berupa ilustrasi keluarga Ridwan Kamil di Sungai Aare, Bern, Swiss viral di media sosial.
Dalam ilustrasi keluarga Ridwan Kamil ini, juga terdapat gambar almarhum Emmeril Kahn Mumtadz (Eril).
Sebagaimana diketahui, putra sulung Ridwan Kamil mengalami musibah hilang di Sungai Aare ketika berenang beberapa waktu lalu.
Kini, almarhum Eril sudah dimakamkan di pemakaman keluarga, Cimaung, Bandung.
Baca juga: VIRAL Bayi di Bandung Diberi Nama Mirip Eril Anak Ridwan Kamil, Ini Alasannya
Kejadian tersebut, mengetuk hati Sani Febriani, warga Jakarta untuk membuat suatu karya ilustrasi keluarga Ridwan Kamil atau akrab dipanggil Kang Emil.
Video reels yang diunggahnya di akun Instagram @sanifebriani pun viral hingga diunggah ulang oleh istri Kang Emil, Atalia Praratya.
Hingga Senin (20/6/2022), video reels tersebut telah dilihat lebih dari 330 ribu kali.
Kemudian, disukai lebih dari 17 ribu pengguna.
Beragam komentar positif pun disampaikan warganet.
"Masyallah Keren banget," tulis @farazjeekam.
"Karyanya indah sekali," tulis @awallokitamayang.
"Bagus karyanya," ungkap @sugiyantojoko.
Konfirmasi News
Saat dikonfirmasi News, Sani Febriani membenarkan, bahwa dirinya adalah pembuat karya ilustrasi keluarga Ridwan Kamil yang diunggah ulang @ataliapr beberapa waktu lalu di akun Instagram.
Terkini Lainnya
Berita Viral
Video reels berupa ilustrasi keluarga Ridwan Kamil bersama sang putra Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) di Sungai Aare, Bern, Swiss viral di media sosial.
Berita Viral
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Daftar Nama 20 Korban Tewas dan 51 Hilang dalam Longsor Tambang Emas di Gorontalo
2 Saksi Kasus Vina Diduga Beri Keterangan Palsu, Pegi Setiawan Ingin Bertemu setelah Bebas
Kampung Halaman Pegi di Cirebon Ramai, Warga Berkumpul Tak Sabar Sambut Kedatangan Pegi
Identitas Korban Meninggal akibat Longsor di Tambang Gorontalo, 9 Jenazah Masih di Titik Longsor
VIDEO Respons Pihak Saka usai Praperadilan Pegi Dikabulkan: Beri Selamat hingga Singgung Bukti Baru