androidvodic.com

Tukang Pangkas Rambut di Lampung Cabuli 2 Bocah, Aksi Dilakukan Saat Korban Jalani Perawatan Wajah - News

Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Banyuardi

News, LAMPUNG  - ZA (52) ditangkap di tempat usahanya di Kecamatan, Abung Selatan, Lampung Utara.

Ia diduga melakukan tindak asusila terhadap dua bocah laki-laki dengan modus perawatan wajah. 

Penangkapan ZA berdasar dari laporan orang tua korban yang melaporkan perbuatan asusila tersebut ke polisi.

“Kemudian tim unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku predator anak di bawah umur itu ke Mapolres," kata Kasat Reskrim, Polres Lampung Utara Polda Lampung AKP Eko Rendi Oktama, Senin (26/12/2022).

Diketahui dua bocah berinisial RA (13) dan HA (13) awalnya mendatangi tempat pangkas rambut milik pelaku ZA. 

Baca juga: Farhat Abbas Minta Dugaan Asusila Ketua KPU Terhadap Hasnaeni Wanita Emas Diproses Sampai Tuntas

Usai mencukur rambut, pelaku menawari korban RA untuk perawatan wajah, kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar.

Di kamar kemudian korban matanya ditutup menggunakan tisu lalu terjadi lah perbuatan asusila tersebut.

 Usai melancarkan aksinya terhadap korban RA (13), pelaku kemudian menyuruh korban RA keluar dari kamar.

Kemudian pelaku mendekati korban keduanya yakni HA, juga dengan modus yang sama yakni menawarkan perawatan wajah. 

Kemudian korban keduanya itu diajak masuk ke dalam kamar.

Dengan cara yang sama pelaku kemudian menutup mata korban HA.

Pelaku menyuruh korban HA keluar kamar sembari berujar agar tidak bercerita dengan siapa pun.

“Kedua korban diminta pelaku tidak menceritakan apa yang dialaminya,” kata dia.

Namun, korban RA menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya sehingga mendatangi pelaku untuk menanyakan kebenaran cerita anak–anaknya dan langsung menghubungi kepala desa setempat.

Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal pencabulan anak dibawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam kurungan penjara kurang lebih 7 tahun,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria di Lampung Utara Lakukan Asusila Kepada 2 Bocah Laki-laki

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat