androidvodic.com

2 Daerah yang Siswa Dilarang Bawa Lato-lato ke Sekolah, Pesisir Barat Lampung dan Bandung Barat - News

News - Permainan lato-lato nampaknya kini kembali banyak diminati.

Tak terkecuali di kalangan anak-anak yang masih sekolah.

Karena terlalu banyak anak-anak yang kecanduan bermain lato-lato hingga dibawa ke sekolah, beberapa daerah bahkan mengeluarkan peraturan pelarangan membawa permainan lato-lato ke sekolah.

Yang pertama yakni daerah Pesisir Barat, Lampung.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat Lampung keluarkan surat edaran tentang larangan membawa lato-lato ke lingkungan satuan pendidikan Pesisir Barat.

"Kami menilai permainan lato-lato ini bisa menganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah," terang Erwin Kostalani, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat, Lampung, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Jelang Malaysia Open 2023, Yeremia Rambitan Terkena Demam Lato-lato

Mengutip TribunLampung.com, Erwin menilai, lato-lato bisa membahayakan keselamatan siswa di sekolah.

Surat edaran larangan membawa lato-lato ke lingkungan sekolah itu tertuang dalam surat No: 420/13/IV.01/2023.

Ia berharap agar semua satuan pendidikan melakukan sosialisasi pelarangan tersebut.

"Untuk itu kita minta agar para kepala sekolah mensosialisasikan surat imbauan ini kepada seluruh siswa," sambungnya.

Tak hanya di Pesisir Barat Lampung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat juga mengeluarkan surat edaran yang sama.

Lato-lato atau clackers ball kini kembali tren. Permainan ini kembali ramai dimainkan oleh anak-anak hingga orang dewasa.
Lato-lato atau clackers ball kini kembali tren. Permainan ini kembali ramai dimainkan oleh anak-anak hingga orang dewasa. (News/anita k wardhani)

Danang A Sapardan, Kepala Bidang Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan KBB mengungkapkan, mainan lato-lato bukan alat pendukung proses Kegiatan Belajar Mengajar.

"Jadi lato-lato kita larang dibawa ke sekolah, apalagi sejak dulu juga barang yang bukan alat pendukung KBM dilarang untuk dibawa," ujarnya di Perkantoran Pemda KBB seperti, Jumat (6/1/2023).

Larangan ini juga sebagai bentuk antisipasi kejadian yang tidak diinginkan, seperti perkelahian.

Meski demikian, pihaknya belum mengeluarkan surat edaran resmi terkait larangan tersebut, lantaran anak-anak masih dalam masa liburan.

(News, Renald/Rina Ayu)(TribunLampung.com, Saidal Arif)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat