androidvodic.com

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Sebut Telat Bahas Larangan Gas Air Mata: Itu Jamnya di Luar Rapat - News

News - Kabang Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, membantah keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/1/2023).

Sidang terhadap Suko Sutrisno selaku Security Officer dan Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema FC ini menghadirkan tiga saksi, termasuk Wahyu.

Dua saksi lainnya adalah Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam sidang tersebut, Wahyu dipilih jaksa sebagai orang pertama yang diperiksa lantaran menurut keterangan BAP dianggap mengetahui larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Diketahui dari keterangan BAP, Wahyu dianggap memahami regulasi terkait gas air mata karena ia mengikuti rapat koordinasi bersama panpel sebelum laga Persebaya vs Arema FC digelar.

Rapat pertama digelar pada tanggal 15 September 2022 dan rapat selanjutnya pada 28 Oktober 2023.

Baca juga: Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Akui Perintahkan Tembak Gas Air Mata, Ada 36 Tembakan

Pada rapat pertama, Iptu Bambang Sulistiyono selaku Kasat Intelkam Polres Malang, menyampaikan kepada anggota Brimob untuk melarang menggunakan gas air mata di dalam stadion.

Wahyu pun membantah keterangan BAP tersebut.

Sebab, kata Wahyu, Kasat Intel Polres Malang tak hadir sehingga pembahasan larangan gas air mata tidak sesuai kondisi rapat.

HADIRKAN SAKSI & TERDAKWA - Suasana sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan Malang' pada hari kedua di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Kamis (19/1/2023). Pada sidang kali ini terdakwa tampil dua orang (tidak online) Abd Haris dan Suko serta tumpukan berkas mereka dan juga menghadirkan secara langsung enam orang saksi. (SURYA/HABIBUR ROHMAN)
HADIRKAN SAKSI & TERDAKWA - Suasana sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan Malang' pada hari kedua di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Kamis (19/1/2023). Pada sidang kali ini terdakwa tampil dua orang (tidak online) Abd Haris dan Suko serta tumpukan berkas mereka dan juga menghadirkan secara langsung enam orang saksi. (SURYA/HABIBUR ROHMAN) (SURYA/HABIBUR ROHMAN)

Disebutkan Wahyu, larangan itu disampaikan setelah jam salat sehingga sudah di luar jam rapat.

"Kasat Intel menyampaikan soal larangan gas air mata itu setelah salat Zuhur atau Asar. Itu jamnya di luar rapat," kata Wahyu, seperti dikutip dari SuryaMalang.com.

Kesaksian Wahyu pun diperkuat dengan keterangan saksi lain, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Meskipun di rapat pertama, Bambang mengakui absen, tetapi ia hadir di rapat kedua.

Baca juga: Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan: Gugatan Class Action Ditolak, Terdakwa Akui Tembak Gas Air Mata

Menurut Bambang, di rapat tersebut panpel sama sekali tidak membahas materi tentang aturan polisi mengamankan pertandingan sepak bola.

Bahkan, yang dibahas panpel justru terkait penjualan tiket.

"Yang dibahas saat itu, hanya susunan pengawalan dan floating anggota. Kemudian, panpel juga membeberkan kalau tiket sudah terjual 42 ribu sekian," terang Bambang.

Baru setelah rapat itu selesai, polisi berkoordinasi untuk membagi tugas.

Ada polisi yang dibekali tameng, alat pemadam api ringan (APAR), dan gas air mata.

Bambang menyebut, pengamanan itu sudah sesuai standar operasional.

Berdasarkan surat Kapolres Malang dan mendasari surat Kapolri polisi apabila dilibatkan sebagai petugas keamanan pertandingan sepak bola, harus membekali diri dengan senjata.

Baca juga: Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Minta Dibebaskan dari Dakwaan, Begini Penjelasan Polda Jatim

Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim Akui Perintahkan Tembakkan Gas Air Mata

Lebih lanjut, AKP Hasdarmawan mengakui memerintahkan penembakan gas air mata ke Aremania saat tragedi Kanjuruhan.

Terdakwa mengungkapkan pengakuannya saat menjadi saksi atas terdakwa Suko Sutrisno dan Abdul Haris.

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang membuat Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim tersebut memutuskan memberi perintah penembakan.

Pada saat kejadian, Aremania turun dari tribune ke lapangan tidak lama setelah laga Arema FC vs Persebaya berakhir.

Saat itu terjadi serangan dari suporter yang melemparkan botol ke polisi.

Hasdarmawan mengaku telah mencoba berkomunikasi saat terjadi serangan, tetapi tidak mendapatkan tanggapan dari Danton dan Danki.

"Karena serangan (lemparan, red.) itu sudah banyak, saya mencoba kontek dengan handy talkie (HT) kecil yang terkoneksi Danton dan Danki. Tapi, saat itu tidak ada tanggapan," ungkapnya.

Karena hal tersebut, Hasdarmawan kemudian memerintahkan anggotanya untuk bersiap menembakkan gas air mata.

"Akhirnya saya memerintahkan anggota untuk persiapan menembak gas air mata," ujarnya.

Suasana sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/1/2023). alam sidang ini terungkap awal mula penembakan gas air mata di stadion Kanjuruhan yang bermula dari perintah Danki.
Suasana sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/1/2023). alam sidang ini terungkap awal mula penembakan gas air mata di stadion Kanjuruhan yang bermula dari perintah Danki. (SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan)

Kemudian anggota memasukkan peluru ke senjata.

Tembakan itu diarahkan ke titik yang dianggap rawan serangan, termasuk ke tribune.

Hasdarmawan tidak ingat jumlah peluru gas air mata yang mengarah ke suporter.

Ia memperkirakan sebanyak 36 tembakan.

Keputusan yang sama pun juga diambil Hasdarmawan saat melihat suasana di luar stadion.

Ia memberi perintah melalui HT kepada anggota menembakkan gas air mata sebanyak satu sampai dua kali.

Sebab, menurut Hasdarmawan saat itu kekuatan polisi terbilang lemah sehingga perlu dicegah.

"Saya berfikir kekuatan polisi sedikit. Kalau tidak dihalau, maka kami semakin diserang. Bisa dibayangkan kalau tidak dihalau, kami jadi apa," terangnya.

(News/Isti Prasetya, SuryaMalang/Tony Hermawan)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat