androidvodic.com

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 11 Kilogram di Jayapura, Amankan 3 Warga Papua Nugini - News

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

News,  JAYAPURA - Tiga warga negara Papua Nugini (PNG),  Jhosep Yani, (28), John Aiser (26), Vinsent Awes (20) terancam hukuman mati.

Mereka menjadi tersangka kasus penyelundupan 11 kilogram ganja ke Kota Jayapura, Papua.

Polisi dan petugas Bea Cukai menangkap ketiga pelaku di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, pada Minggu (21/2/2023) dini hari.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan warga terkait peredaran ganja.

"Masyarakat melapor ke Polsub Sektor Skouw Perbatasan RI-PNG bahwa, ada sekelompok orang yang akan melakukan transaksi perdagangan ganja," katanya saat mengekspose pelaku di markasnya, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Temuan Tanaman Ganja di Ladang Seluas 1 Hektar di Bone, Penanam Pohon Kakek Berusia 60 Tahun

Menerima laporan itu, pihaknya langsung bergerak ke Kampung Moso.

"Petugas berhasil menemukan satu kendaraan jenis mobil Avanza yang berisi seratus lebih bungkusan ganja yang sudah dipaket dalam tiga tas berukuran besar," ungkapnya.

Ketiga pelaku bersama mobil yang digunakan digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota.

Hasil pemeriksaan awal, belasan kilogram ganja itu rencananya akan ditukar dengan 3 unit sepedamotor, telepon seluler, dan panel solar cell.

Adapun penampung ganja merupakan warga Argapura yang saat ini masih diburu.

GANJA- Tiga warga negara Papua Nugini (PNG) terancam hukuman mati atas kasus penyelundupan belasan kilogram ganja ke Kota Jayapura, Papua. Adapun identitasnya yakni Jhosep Yani, (28), John Aiser (26), Vinsent Awes (20).
GANJA- Tiga warga negara Papua Nugini (PNG) terancam hukuman mati atas kasus penyelundupan belasan kilogram ganja ke Kota Jayapura, Papua. Adapun identitasnya yakni Jhosep Yani, (28), John Aiser (26), Vinsent Awes (20). (Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari)

Diperkirakan ganja itu bernilai ratusan juta rupiah.

Sementara, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

"Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar ditambah sepertiga. Kemudian pasal 111 ayat 2, nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul 3 Warga Negara Papua Nugini Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 11 Kilogram Ganja ke Jayapura

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat