androidvodic.com

Polisi Tangkap Bandar Arisan Bodong di Ogan Komering Ulu, Diduga Gelapkan Uang Miliaran Rupiah - News

News, OGAN KOMERING ULU - Kapolres OKU AKBP Arif Harsono mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap bandar arisan bodong berinisial DRP (23).

Dari penangkapan tersebut, Team Resmob Singa Ogan Polres OKU berhasil mengamankan uang tunai Rp 75 juta dan emas 12 suku.

"Dari tangan tersangka ini juga diamankan 1 buah buku tabungan Bank BRI atas nama Dian Rizki Purnama Sari. 1 buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Roni Berlyando, 1 Unit HP Merk OPPO warna Hitam, 1 Unit HP Samsung kecil," kata AKBP Arif Harsono didampingi Kasat Reskrim AKP Zanzibar.

Baca juga: Tersandung Kasus Arisan Bodong, Selebgram asal Banjarmasin Ditahan

Masih kata Kapolres OKU, uang hasil penipuan melalui arisan tersebut ternyata dibuat bisnis buka warung sembako dan juga diamankan oleh Team Resmob Singa Ogan Polres OKU, untuk kelengkapan berkas pemeriksaan selanjutnya.

Dijelaskan Kapolres OKU, untuk kronologi kejadian terjadi pada November 2023 - Februari 2023, tersangka melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus menyelenggarakan lelang arisan yang diikuti oleh para korban sebanyak kurang lebih 100 orang korban.

Pola permainan dengan sistem slot dan menjanjikan keuntungan dari kegiatan tersebut beragam dan dalam waktu yang berbeda kemudian setelah berjalan uang para korban sudah terkumpul tersangka malah menggunakan uang para korban tersebut untuk keperluan pribadi.

Tersangka membuka usaha toko manisan dan lain-lain kemudian ternyata lelang arisan yang diadakannya merupakan hanya modus untuk menipu para korban yang ternyata hanya buatan tersangka.

Kemudian setelah tersangka mendapatkan keuntungan dan tidak dapat menjanjikan keuntungan.

Baca juga: Polres Kudus Tangani Kasus Laporan Lelang Arisan Bodong, Korban Menderita Kerugian Rp 2 Miliar

Lalu, kemudian tanggal 24 Februari 2023 tersangka melarikan diri sehingga para korban baru menyadari bahwa telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian ditaksir sekira Rp 1 Miliar lebih dan akhirnya para korban melaporkan hal tersebut ke Polres OKU.

Dibeberkan AKBP Arif Harsono, pengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana berdasarkan laporan LP / B / 47 / II / 2023 / SPKT / POLRES OKU / POLDA SUMSEL, Tanggal 27 Februari 2023.

Atas laporan Ria Wulandari Binti Admari (27 ) Ibu Rumah Tangga yang beralamat di Jl Dr Sutomo Lr Pontas No 357 Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Dikatakan Kapolres untuk menangkap tersangka, polisi membentuk 4 tim yang anggotanya dari gabungan.

Tersangka ditangkap Minggu (12 /3/2023) pukul 08.00 WIB oleh Team Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Bustami.

Polisi mendapat informasi keberadaan tersangka berada di tempat persembunyianya di Talang Beringin Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat