androidvodic.com

Kasus Istri Potong Alat Vital Suami di Solo Diselesaikan Secara Damai, Korban Ingin Rujuk - News

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

News - IPN (20), suami yang alat vitalnya dipotong istri memberikan maaf kepada istrinya, YC (34) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (28/8/2023).

Selain memberikan maaf, IPN meminta Majelis Hakim membebaskan istrinya.

Usai membacakan nota permintaan, korban dihampiri istrinya yang berstatus terdakwa.

Air mata YC tak terbendung usai mendengar ucapan suaminya.

Meski korban sudah memaafkan pelaku, proses hukum kasus ini tetap berjalan sesuai aturan berlaku.

Baca juga: Alat Vitalnya Dipotong Istri, Pria di Solo Berikan Maaf dan Minta Majelis Hakim Bebaskan Pelaku

Masih berjalannya proses hukum YC disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi.

Kendati demikian, ada kemungkinan hasil putusan sidang menjadi restorative justice.

"Karena ini sudah di persidangan, hukum acara tetap berjalan," terang dia.

"Hanya tadi majelis menyebut ini bisa jadi produk RJ (Restorative of Justice) mungkin nanti terkait dengan adanya tuntutan dan putusannya itu akan ada pertimbangan khusus," tambahnya.

Sebagai jaksa yang akan membacakan tuntutan di sidang lanjutan pekan depan, Rahayu mengatakan pihaknya masih akan mengoordinasikan dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait tuntutan yang akan diungkap Minggu depan.

"Tahapan (sidangnya) tetap, hanya nanti dalam tuntutan dan putusan, kami punya pertimbangan khusus," jelas dia.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Dosen UIN Solo Dianggap Janggal, Polisi Ancam Berikan Hukuman Tambahan

"Saya sendiri pun nanti akan berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Solo," tambahnya.

Sebagai informasi, sidang kasus istri potong alat kelamin suami masih harus berjalan dengan sejumlah agenda baik tuntutan JPU, pleidoi, dan putusan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat