androidvodic.com

Kasus Guru Cukur Gundul Belasan Siswi di Lamongan, KemenPPPA Ingatkan Sanksi Pidana - News

Laporan Wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyayangkan terjadinya kasus oknum guru di Lamongan, Jawa Timur yang diduga membotaki kepala sejumlah siswi kelas IX.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan apapun alasannya termasuk penegakan tata tertib, seorang tenaga pendidik tetap harus memperhatikan hak anak.

Baca juga: Alasan Guru SMP di Lamongan Botaki Rambut 19 Siswinya, Bawa Alat Cukur Elektrik ke Sekolah

"Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan menghargai pandangan anak. Sanksi yang lebih memperhatikan hak anak dan penggunaan disiplin positif dianggap lebih baik daripada pemberian hukuman," ujar Nahar melalui keterangan tertulis, Jumat (1/9/2023).

Nahar mendorong pihak satuan pendidikan untuk tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak ketika menangani siswa yang melanggar peraturan sekolah atau dianggap kurang memenuhi norma-norma di lingkungan sekolah.

Menurut Nahar, tentunya sudah ada mekanisme bagaimana tenaga pendidik melakukan langkah-langkah disiplin positif dan bukan hukuman.

"Besar harapan agar tidak terjadi lagi langkah-langkah pemberian hukuman yang menyebabkan anak mengalami tekanan sehingga memiliki hambatan secara fisik dan psikis," ujar Nahar.

Dia juga mengingatkan kepada satuan pendidikan untuk terus melakukan pencegahan terjadinya kekerasan fisik atau psikis yang terjadi di sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut, menurut Nahar, dapat diberikan sanksi administrasi, dan jika memenuhi unsur memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril, dan melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak dan memenuhi unsur Pasal 76A dan Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya oknum guru tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 80 Ayat (1) UU 35 Tahun 2014.

"Kami sangat menyesalkan tindakan pemberian hukuman yang dilakukan oknum guru terhadap sejumlah siswi dengan melakukan pembotakan. Padahal, hukuman fisik menimbulkan dampak negatif bagi anak, seperti terhambatnya perkembangan anak, rasa tidak aman, rendahnya kreativitas bahkan kematian," jelas Nahar.

Lebih lanjut, penyebab terjadinya pembotakan terhadap siswi SMP ini diduga lantaran sejumlah siswi berjilbab tidak mengenakan dalaman kerudung atau ciput.

Berdasarkan informasi, kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (23/8/2023) ketika siswa kelas IX hendak beranjak pulang.

Oknum guru yang melakukan pembotakan akhirnya mendapat teguran dan berinisiatif mendatangi rumah para siswi untuk meminta maaf.

Proses mediasi telah dilakukan antara pihak guru dan orangtua murid dan saat ini status dari guru tersebut sudah diberikan sanksi untuk tidak mengajar dan mendapatkan pembinaan dari dinas pendidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat