androidvodic.com

5 Tersangka Penganiayaan Bocah di Malang, Ayah Kandung hingga Ibu Tiri Siksa Korban Selama 6 Bulan - News

News - Satu keluarga di Malang, Jawa Timur terlibat kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap bocah 7 tahun berinisial D.

Penganiayaan terhadap D sudah dilakukan selama 6 bulan, bahkan D dilarang untuk sekolah.

Polresta Malang telah mengamankan lima orang tersangka penganiayaan yakni ayah kandung yang berinisial JA (37), ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban MS (65), dan paman tiri korban SM (43).

Warga mengetahui penyekapan dan penyiksaan tersebut setelah D kabur dari rumah pelaku pada Senin (9/10).

Baca juga: Motif Satu Keluarga di Malang Siksa Bocah 7 Tahun, Korban Dipukul, Disekap hingga Tak Diberi Makan

"Kemudian D minta tolong ke tetangga. Saya mendapat informasi penyekapan dan penyiksaan itu dari warga lain," ujar warga berinisial R, Kamis (12/10).

R langsung menyampaikan informasi itu ke ketua RW, lalu diteruskan ke polisi. Polisi datang dan langsung menangkap para pelaku pada Selasa (10/10). Polisi juga menyita sejumlah barang, seperti kemoceng, cangkir, dan panci listrik.

Menurutnya, ada delapan orang di dalam rumah tersebut, yaitu korban, ayah kandung korban, ibu tiri korban, orang tua dari ibu tiri korban, dan dua saudara tiri korban. Sesuai penuturan korban, para pelaku sering menyiksa korban.

"Kalau air sudah mendidih, pelaku menyuruh korban untuk memasukkan kedua tangannya ke dalam panci," ungkapnya.

Warga berinisial M mengatakan selama ini korban disekap di kamar berukuran 1,5 X 1,5 meter yang dekat dengan kamar mandi. Para pelaku melarang korban untuk keluar dari kamar itu.

"Korban juga tidak diizinkan untuk sekolah," kata M.

Baca juga: Kondisi Bocah di Malang yang Disiksa Keluarganya, Tubuh Penuh Luka dan Terindikasi Busung Lapar

Saat ini korban telah menjalani perawatan di RS Saiful Anwar (RSSA). Menurut M, saat ditemukan, kondisi D sangat memprihatinkan.

"Badannya sangat kurus dan penuh luka di sekujur tubuhnya, dan dua tangannya berwarna putih seperti bekas luka bakar," imbuhnya.

Lima tersangka ini memiliki peranan berbeda.

Menurutnya, JA memasukkan tangan korban ke panci berisi air mendidih, memukul serta melempar kepala dan bahu korban dengan kemoceng dan tongkat, menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang kaki korban.

Rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Di tempat inilah, korban D disiksa dan dianaya oleh para tersangka selama kurun waktu 6 bulan.
Rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Di tempat inilah, korban D disiksa dan dianaya oleh para tersangka selama kurun waktu 6 bulan. (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat