androidvodic.com

Pria di Surabaya Jual Dua Siswi SMA untuk Layanan Prostitusi, Ditawarkan di Facebook hingga Telegram - News

News - Seorang remaja di Surabaya, Jawa Timur berinisial IP (17) ditangkap usai terlibat kasus prostitusi online.

IP menjual dua wanita yang masih SMA untuk layanan prostitusi melalui grup Facebook hingga Telegram.

Pelaku mengenal korban yang berinisial CH dan HM lewat media sosial.

Saat diperiksa, IP mengaku menawarkan jasa prostitusi online untuk memenuhi gaya hidupnya.

Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono mengatakan, penangkapan IP (17) warga Wonokromo berawal dari sebuah laporan terkait prostitusi.

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Apartemen di Gresik, Pasang Tarif Rp600 Ribu

Akhirnya, kata Yoga, pihaknya menangkap pelajar tersebut bersama dua wanita ketika berada di sebuah hotel Jalan Baratajaya, Gubeng, Kamis (12/10/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.

"Modus operandinya, anak ini (IP) berkenalan lewat grup Telegram bernama LEO. Lalu dilanjut pesan di WA (WhatsApp)," kata Yoga, di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (1/10/2023).

Saat diinterogasi, korban mengaku telah ditipu oleh tersangka.

Sebab, mereka ditawari pekerjaan untuk menjadi pemandu lagu, namun saat di lokasi harus melayani nafsu pelanggannya.

"Si IP (pelaku) mengiklankan korban di grup FB (Facebook). Untuk pelanggan komunikasi langsung ke IP," jelasnya.

"Korban dijual dengan harga Rp 500.000 sampai Rp 1 juta, dilakukan dua kali. IP membujuk korban melayani sebagai LC (ladies companion), tapi ternyata tidak seperti kenyataannya," tambahnya.

Baca juga: Prostitusi Online di Banyumas Sediakan Jasa Hubungan Sesama Jenis, Dikelola di Facebook Sejak 2021

Sedangkan, pelaku juga mengakui sempat tidak memberikan imbalan uang kepada kedua korban.

"Korban kadang diberi (uang), kadang tidak. Alasannya (prostitusi) untuk lifestyle (gaya hidup, traktir teman dan dunia malam katanya," ujar dia.

Saat ini, IP telah dititipkan ke Badan Pengawasan Anak.

Dia dijerat Pasal 76F Juncto 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan majunya dan pesatnya teknologi berdampak negatif ke anak,"

"Saya harap orangtua memberi pengawasan lebih kepada anak-anaknya, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Demi Gaya Hidup dan Tuntutan Sosmed, Remaja Surabaya 'Jualan' 2 Siswi SMA di FB, Harga Rp 1 Juta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat