androidvodic.com

Pria di Sukabumi jadi Korban Salah Tangkap, Pakar Hukum Sebut Polisi yang Terlibat Dapat Dipenjara - News

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

News - Pria di Sukabumi, Jawa Barat berinisial B menjadi korban salah tangkap dan mendapat penganiayaan dari oknum polisi.

Diduga empat anggota Polisi dari Satreskrim Polres Sukabumi melakuakn penganiayaan saat proses pemeriksaan.

B dibebaskan karena tidak terbukti melakukan perampokan minimarket, namun wajahnya penuh luka.

Pakar hukum pidana, sekaligus dosen di Universitas Padjadjaran (Unpad), Nella Sumika Putri mengatakan oknum polisi yang melakukan salah tangkap dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca juga: 4 Anggota Polisi di Sukabumi Diduga Salah Tangkap, Lakukan Penganiayaan saat Proses Pemeriksaan

Menurutnya, merujuk pada KUHP baru Pasal 529 dan Pasal 530, keempat anggota polisi itu dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara 4 tahun hingga 7 tahun.

"Di pasal 529 (KUHP baru) itu pejabat dalam perkara pidana memaksa seseorang mengaku atau memberi keterangan. Nah, apakah ini juga termasuk, ini kan dia ditahan, dipaksa dan segala macam itu bisa dipidana 4 tahun," ujar Nella.

Sedangkan jika merujuk pada KUHP lama, kata dia, ke empat anggota Polisi itu hanya dapat dikenakan sanksi disiplin karena melanggar kode etik. Sementara, sanksi pidana belum dapat dikenakan.

"Tapi, sekarang ini, kenanya mungkin hanya terkait dengan peraturan disiplin, dianggap dikenai sanksi disiplin dan kode etik gitu," katanya.

Sebab, KUHP baru ini baru akan diterapkan pada 2026. Dalam KUHP baru ini juga memuat 624 pasal, sekaligus menggantikan KUHP peninggalan Belanda.

Sementara untuk korban, kata Nella, dapat menuntut ganti rugi dan rehabilitasi atas kerugian yang diderita akibat dituduh membobol minimarket. Dia menyebut korban dapat menuntut ganti rugi senilai Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta.

Baca juga: Pria Diduga Dihajar Polisi di Sukabumi, Dikira Pelaku Pencurian Minimarket, Ternyata Salah Tangkap

"Yang paling relate adalah yang maksimal Rp 100 juta. Tapi itu tetap tergantung dari hakim, akan menilainya tentu akan banyak faktor yang menentukan berapa banyak sih ganti rugi," ucapnya.

Sebelumnya, warga Kampung Lebak Larang RT 04 RW 04, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi berinisial B, diduga menjadi korban salah tangkap anggota Polsek Ciemas.

Wajah B terlihat bengkak-bengkak, bahkan terdapat luka di pundaknya diduga akibat sundutan rokok.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat