Mahasiswi di Ogan Ilir Meninggal usai Diminta Gugurkan Kandungan oleh Kekasih, Merasa Kesakitan - News
News – Seorang mahasiswi berinisial RF di sebuah kampus di Ogan Ilir, Sumatera Selatan meninggal dunia usai diminta menggugurkan kandungannya oleh sang kekasih.
Kasus ini berawal saat RF, mahasiswi asal Padang, Sumatera Barat itu hamil sekiranya memasuki usia enam bulan.
Kekasih RF, Diat Putra Nurkesuma meminta sang kekasih yang tengah hamil itu menggugurkan kandungannya.
Diat kemudian meminta RF mengonsumsi obat yang sebelumnya telah ia beli secara online.
Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman mengatakan obat tersebut dikonsumsi bersama dengan minuman bersoda pada Kamis (16/11/2023) petang sekira pukul 16.00 WIB.
Akibatnya, mahasiswi yang duduk di semester 5 program studi (Prodi) Teknik Pertambangan itu merasa kesakitan hingga mengalami pendarahan.
Baca juga: Viral Seorang Dokter Hilang saat Hamil 6 Bulan, Disebut Cekcok dengan Suami hingga Jadi Korban KDRT
"Keesokannya atau pada Jumat kemarin pada dini hari, korban merasakan sakit luar biasa di bagian perut hingga mengalami pendarahan," ungkap Iptu Herman, Sabtu (18/11/2023), dikutip dari TribunSumsel.com.
Beberapa jam sebelum RF meninggal, Diat menghubungi Nadya, teman korban.
Saat itu, Diat meminta Nadya untuk datang ke kos kekasihnya dan mengantarkan RF ke rumah sakit.
Sebab, saat itu kondisi RF diduga dalam keadaan kritis.
RF kemudian dibawa ke rumah sakit oleh Nadya.
"Tersangka meminta saksi membawa mobil untuk mengantar RF yang sedang kritis," kata Herman.
Setibanya di kosan, tersangka langsung membopong RF ke dalam mobil yang langsung bertolak menuju Rumah Sakit Ar Royyan.
"Saat masih di mobil dalam perjalanan menuju rumah sakit itu, saksi melihat RF sudah tidak bergerak. Kemudian badannya bewarna kuning serta terdapat darah di kaki, tangan dan bagian belakang badan RF," kata Herman.
Terkini Lainnya
Mahasiswa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan meninggal dunia usai mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungan yang diberikan oleh sang kekasih.
BERITA REKOMENDASI
Undang-Undang KIA Disahkan, Pengusaha: Menambah Beban
BERITA TERKINI
berita POPULER
Advokat Wilvridus Watu Ikut Pertanyakan Mengapa Mayoritas Casis Akpol Polda NTT 2024 dari Luar NTT
5 Hal Seputar Mobil Dinas Wali Kota Solo Gibran, Parkir di Acara Festival Kuliner-Non Halal
Industri Didorong Jaga Situs Arkeologi dan Warisan Budaya di Wilayah Operasionalnya
Fakta Baru Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Pria, Polisi Temukan Senjata di Rumahnya
Pencabutan Moratorium Izin Tambang di Kepri Diharapkan Beri Dampak Positif Bagi Masyarakat