androidvodic.com

Nasib Oknum Polisi di Palembang yang Ancam Warga Pakai Senjata Tajam, Diamankan di Sel Khusus - News

News - Seorang oknum polisi di Palembang, Sumatra Selatan terekam kamera mengancam pengendara mobil menggunakan senjata tajam.

Oknum polisi tersebut memaki pengendara mobil dan mengaku keluarganya banyak yang berprofesi sebagai polisi.

Sementara, korban pengancaman terlihat hanya diam mendengar ancaman tersebut.

Oknum polisi bernama Bripka Edi Purwanto telah ditahan di sel khusus.

Personel Polsek Muara Padang tersebut terancam dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga: Viral Oknum Polisi di Palembang Ancam Warga Menggunakan Sajam, Ketahuan Pakai Pelat Bodong

Di mana hukuman dari pasal tersebut adalah pidana kurungan dibawah lima tahun penjara.

"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, di bawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " ujar Harryo, Selasa (19/12/2023).

Setelah proses penyidikan untuk sementara tersangka telah dijemput oleh anggota Propam Polda Sumsel dan akan ditempatkan di penempatan khusus.

"Tadi sudah ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " jelasnya.

Harryo juga mengatakan, setelah hasil penyelidikan dan penyidikan senjata yang digunakan tersangka bukanlah pisau melainkan dongkrak kecil yang menyerupai senjata tajam.

"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya.

Kronologi

Dodi Tisna Amijaya (34) pengendara mobil di Palembang yang diancam oknum polisi menggunakan senjata tajam (sajam) menguraikan kronologi.

Bripka Edi Purwanto melakukan pengancaman dan mengaku memiliki banyak keluarganya yang merupakan anggota polisi.

Baca juga: Sosok dan Nasib Bripka Edi Purwanto, Oknum Polisi yang Ancam Warga dengan Pisau, Pakai Pelat Palsu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat