3 Napi Kendalikan Praktik Penipuan dari Dalam lapas, Dealer Motor Jadi Korban - News
News - Tiga orang narapidana jalankan penipuan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Penipuan tersebut pun membuat salah satu dealer motor di Kota Probolinggo, Jawa Timur alami kerugian.
Mereka menggunakan modus pembelian dua unit motor.
Namun, perangai mereka terendus oleh Satreskrim Polres Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan tiga narapadina itu, yakni TL (40) warga Madiun, PN (28) warga Mojokerto, dan HL (27) warga Sampang.
Tiga napi tersebut menghuni salah satu Lapas di Jawa Timur yang telah mendapat vonis tetap antara 4 tahun hingga 15 tahun.
Baca juga: Banyak Didatangi Korban Penipuan yang Catut Namanya, Baim Wong Geram, Minta Polisi Cari Pelaku
Pihak polisi tak mengungkap lokasi detail lapas tempat tiga napi meringkuk.
"Ketiga narapida itu menggunakan cara menyerupai skema segitiga dalam melancarkan aksi penipuan," katanya, Rabu (27/12/2023).
Gambaran singkat skema segitiga, penipu berperan sebagai perantara yang akan menipu pemilik mobil atau penjual dan pembeli.
Pelaku penipuan juga bertindak sebagai penjual sekaligus pembeli.
Sebelum korban pembeli dan penjual dipertemukan, penipu sudah lebih dahulu berkomunikasi via aplikasi pesan singkat maupun telepon.
Wadi melanjutkan, ide penipuan ini muncul dari tersangka TL.
Awalnya, TL mencari sampling dealer motor secara acak di Google.
TL memilih nomor salah satu dealer di Kota Probolinggo dan meneleponnya.
Terkini Lainnya
Penipuan tersebut pun membuat salah satu dealer motor di Kota Probolinggo, Jawa Timur alami kerugian.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Daftar Nama 20 Korban Tewas dan 51 Hilang dalam Longsor Tambang Emas di Gorontalo
2 Saksi Kasus Vina Diduga Beri Keterangan Palsu, Pegi Setiawan Ingin Bertemu setelah Bebas
Kampung Halaman Pegi di Cirebon Ramai, Warga Berkumpul Tak Sabar Sambut Kedatangan Pegi
Identitas Korban Meninggal akibat Longsor di Tambang Gorontalo, 9 Jenazah Masih di Titik Longsor
VIDEO Respons Pihak Saka usai Praperadilan Pegi Dikabulkan: Beri Selamat hingga Singgung Bukti Baru