androidvodic.com

Polisi Tangkap DPO Penembak Turis Turki di Bali, Pelaku Diduga Pimpinan Kelompok - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polisi menangkap pelaku penembakan terhadap warga negara Turki bernama Turan Mehmet di sebuah Villa di kawasan Badung, Bali.

Pelaku sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia diketahui berinisial SVR (27) yang  merupakan warga negara Meksiko seperti tiga pelaku lain yang sudah ditangkap terlebih dahulu.

Baca juga: Duduk Perkara Geng Meksiko Beraksi di Bali, Tembak Turis Turki, Pimpinannya Dibekuk di Nganjuk

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan buronan itu berhasil ditangkap di Terminal Nganjuk, Jawa Timur.

"Benar tim gabungan Bareskrim, Polda Bali, Polda Jatim dan Polres Nganjuk yang langsung saya kendalikan telah berhasil menangkap DPO di Terminal Nganjuk," kata Djuhandani saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).

Djuhandani belum memberikan informasi lebih rinci terkait kronologi penangkapan buronan tersebut.

Dia hanya mengatakan SVR ini diduga merupakan pimpinan kelompok pencuri tersebut.

Baca juga: Tiga WNA Pelaku Penembakan Warga Turki Turan Mehmet Ditangkap Tanpa Perlawanan di Kuta Selatan

"Analisa kita dia pimpinan kelompok ini dan sementara perannya pada saat di TKP menunjukkan foto vila untuk yakinkan Doris dan menyandera satpam. Serta yang melakukan survei TKP sekitar pukul 22.00 Wita sebelum kejadian," jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami soal asal usul senjata api yang digunakan kelompok tersebut.

"(Asal usul senjata) sedang didalami," tuturnya.


Motif Pencurian

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Bali berhasil menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang menembak seorang warga negara Turki bernama Turan Mehmet.

Diketahui aksi penembakan yang melukai Turan terjadi di Villa Palm House Jalan Raya Tumbak Bayuh Nomor 64 Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan adapun motif kejahatan ini karena ingin melakukan pencurian di villa yang ditinggali empat WNA Turki dan Georgia termasuk korban.

"Motif dari kejahatan tersebut berdasarkan hasil sementara proses penyidikan adalah untuk merampas barang berharga milik para korban, sedangkan untuk motif-motif lainnya masih perlu pendalaman pada proses penyidikan," kata Djuhandani dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat