androidvodic.com

Alasan Santri Pelaku Penganiayaan di Malang Tak Ditahan, Korban Disetrika dan Alami Luka Bakar - News

News - Kasus penganiayaan antar santri terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Polres Malang menetapkan santri berinisial AF (19) sebagai tersangka setelah melakukan sejumlah penyelidikan.

Kasus penganiayaan dilakukan di dalam ponpes pada 4 Desember 2023 dan dilaporkan ke kepolisian pada 8 Desember 2023.

AF menyetrika tubuh juniornya yang berinisial ST (15) hingga korban mengalami luka bakar di dadanya.

Meski berstatus tersangka, petugas kepolisian tidak menahan AF lantaran mendekati waktu ujian nasional.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengaku keluarga pelaku sempat meminta kasus diselesaikan secara damai.

Namun, pihak korban menolak dan melanjutkan proses pidana kasus ini.

"Namun, untuk tersangka ini tidak kami lakukan penahanan, walaupun usianya sudah dewasa."

"Sebab ia masih berstatus pelajar aktif kelas 12, dan sedang dalam persiapan menghadapi ujian nasional," ungkapnya, Kamis (22/2/2024), dikutip dari SuryaMalang.com.

Motif penganiayaan ini lantaran pelaku kesal korban meminta pakaiannya dengan nada tinggi.

Kasus penganiayaan berawal ketika korban mengambil pakaian di laundry.

Baca juga: Soal Penembakan di Klaten, Pelaku Residivis Kasus Penganiayaan, Satu Orang Buron

Saat kejadian, laundry di dalam ponpes dijaga AF yang juga berstatus pengurus organisasi.

"Diduga korban meminta bajunya dengan nada tinggi, sehingga membuat AF emosi. Dari sini tersangka merasa tersinggung," tuturnya.

Sebelumnya, AF juga pernah melakukan pelecehan secara fisik dan verbal terhadap korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat