Sidang Vonis Hukum Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Kembali Ditunda, Ini Penjelasan Hakim - News
News, LAMPUNG- Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung kembali menunda sidang vonis eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, Selasa (27/2/2024).
Penundaan ini karena vonis dari hakim belum siap.
Majelis hakim masih bermusyawarah untuk penentuan vonis dari si kurir spesial narkoba jaringan Fredy Pratama itu.
Baca juga: AKP Andri Gustami Menangis Memohon Keringanan Hukuman: Tuntutan Hukuman Mati Terlalu Berat
"Hakim belum sampai kepada kata mufakat untuk menjatuhkan putusan pada hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
Atas penundaan itu, majelis hakim merencanakan kembali pembacaan vonis Andri Gustami pada Kamis 29 Februari 2024 nanti.
Penundaan vonis ini merupakan yang kedua kali. Penundaan vonis yang pertama, terjadi pada satu pekan sebelumnya.
Dituntut hukuman mati
Jaksa menuntut Andri Gustami hukuman mati pada Kamis (1/2/2024).
Jaksa menyebutkan, Andri Gustami terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
AKP Andri Gustami dinilai terbukti telah meloloskan pengiriman sabu dengan total sebanyak 150 kilogram.
Andri menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan perbuatan tersebut melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Tidak ada hal yang meringankan sehingga AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati.
Baca juga: Andri Gustami Menangis Tersedu Bacakan Pledoi, Minta Maaf pada Istri Usai Dituntut Hukuman Mati
Andri adalah jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Ia bahkan mendapat julukan sebagai kurir spesial.
Terkini Lainnya
Majelis hakim masih bermusyawarah menentukan vonis mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami
Dituntut hukuman mati
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Populer Regional: Pensiunan Guru Dituntut Kembalikan Gaji - Pengakuan Pegawai PT KAI Pembunuh Istri
Dedi Mulyadi di Pusaran Kasus Vina hingga Sarankan Ayah Pegi Jalani Ritual Selama Praperadilan
KPAI Minta Kapolri Tegas dalam Kasus Kematian Afif Maulana
Kronologi Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Dinilai Lalai Urus Pensiun
2 Lansia di Ngawi Lecehkan Bocah 15 Tahun hingga Hamil, Modus Diberi Uang