androidvodic.com

Sidang Vonis Hukum Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Kembali Ditunda, Ini Penjelasan Hakim - News

News, LAMPUNG-  Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung kembali menunda sidang vonis eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, Selasa (27/2/2024).

Penundaan ini karena vonis dari hakim belum siap.

Majelis hakim masih bermusyawarah untuk penentuan vonis dari si kurir spesial narkoba jaringan Fredy Pratama itu.

Baca juga: AKP Andri Gustami Menangis Memohon Keringanan Hukuman:  Tuntutan Hukuman Mati Terlalu Berat

"Hakim belum sampai kepada kata mufakat untuk menjatuhkan putusan pada hari ini," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan. 

Atas penundaan itu, majelis hakim merencanakan kembali pembacaan vonis Andri Gustami pada Kamis 29 Februari 2024 nanti.

Penundaan vonis ini merupakan yang kedua kali. Penundaan vonis yang pertama, terjadi pada satu pekan sebelumnya.

Dituntut hukuman mati

Jaksa menuntut Andri Gustami hukuman mati pada Kamis (1/2/2024).

Jaksa menyebutkan, Andri Gustami terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

AKP Andri Gustami dinilai terbukti telah meloloskan pengiriman sabu dengan total sebanyak 150 kilogram.

Andri menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan perbuatan tersebut melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Tidak ada hal yang meringankan sehingga AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati.

Baca juga: Andri Gustami Menangis Tersedu Bacakan Pledoi, Minta Maaf pada Istri Usai Dituntut Hukuman Mati

Andri adalah jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Ia bahkan mendapat julukan sebagai kurir spesial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat