androidvodic.com

Pengadilan Denda Kades di Kupang Rp50 Juta Karena Ingkar Janji Nikahi Pacar yang Sudah Melahirkan - News

News, KUPANG- Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang, Nusa Tenggara Timur memvonis Kepala Desa Apriyanto Kletus Obe Rp50 juta karena ingkar janji kepada kekasihnya, MT (25).

Apriyanto atau Rinto Obe atau AKO adalah kepala desa di Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.

Apriyanto Kletus Obe tersebut tak mau bertanggungjawab setelah menghamili kekasihnya MT hingga melahirkan anak perempuan yang kini berusia 5 bulan.

Baca juga: Sakit Hati Tak Dijadikan Timses, Oknum Kades Terlibat Pembakaran Posko dan Mobil Caleg di Cianjur

Padahal terlapor telah berjanji menikahi korban sesuai surat pernyataan yang sebelumnya telah dibuat.

"Sehingga berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), tergugat dihukum membayar Rp50 juta kepada penggugat," kata Kuasa Hukum MT, Jeremia Alexander Wewo.

Jeremia menjelaskan, dalam perkara itu kliennya menggugat kepala desa dalam perkara ingkar janji menikahi yang terdaftar dalam nomor register 83/PDT.G/2023/PN.OLM di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Sehingga, kasus itu mulai disidangkan pada awal Januari 2024 dengan agenda mediasi. Namun, saat itu Rinto Obe tidak hadir.

Selanjutnya, ditunda lagi ke Kamis (7/3/2024) hingga akhirnya baru berhasil pada Kamis (14/3/2024).

"Perkara ini berakhir di mediasi dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum. Dalam aturan, putusan perdamaian itu inkracht dan mengikat. Sehingga tergugat tidak melanjutkan upaya hukum apapun," ungkapnya.

Saat mediasi, kata Jeremia, Rinto mengaku bersalah. Selain itu, Rinto bersedia mengganti rugi Rp 50 juta.

Selanjutnya, Rinto juga bersedia membayar biaya pemeliharaan anak dengan rincian sebelum masuk sekolah dasar (SD) dibayar sebesar Rp500 ribu.

Baca juga: Oknum Kades di Kabupaten Talakar Cabuli Mahasiswi dan Honorer, Pj Bupati Bentuk Tim Investigasi

Bila sudah masuk SD, maka biayanya berubah menjadi Rp1 juta.

"Itu yang harus dibayar rutin oleh tergugat setiap tanggal 15 hingga anak menginjak dewasa," jelasnya.

Setelah disepakati, Jeremia melanjutkan, langsung dibuatkan akta perdamaian antara penggugat dan tergugat yang ditandatangani oleh para kuasa hukum dan mediator dari Hakim PN Oelamasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat