androidvodic.com

Anggota Panwascam Tulungagung Jatim Dipecat Buntut Penggeseran Suara Caleg PDIP - News

News, TULUNGAGUNG -  Bawaslu Tulungagung Jawa Timur memecat Bagus Prasetiawan, anggota Panwascam Tulungagung terkait penggeseran 187 suara Caleg PDI Perjuangan di Kecamatan Boyolangu.

Sementara, Ketua Panwascam Boyolangu, Benteng Dwi Tamtomo mengalami demosi.

Benteng dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Panwascam Boyolangu, namun tidak diberhentikan sebagai anggota Panwascam Boyolangu.

Baca juga: Anggota PPK di Tulungagung Jatim Terima Order dari Panwascam Geser Suara Caleg PDIP: Ini Tarifnya

"Benteng masih menjadi anggota Panwascam Boyolangu, namun tidak lagi menjabat sebagai ketua. Kami serahkan ke Panwascam Boyolangu untuk memilih ketua baru," terang Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, Senin (18/3/2024).

Nurul menambahkan, putusan ini diambil berdasar rapat pleno yang digelar hari Senin ini.

Rapat pleno dilaksanakan, setelah Bawaslu melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait, yaitu Panwascam Boyolangu, Panwascam Tulungagung, KPU Tulungagung dan M Hasan Maskur, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu.

Berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses klarifikasi, Bagus dinilai berperan sebagai otak operasi pemindahan suara ini.

"Sanksi yang dijatuhkan berbeda, karena level pelanggarannya juga berbeda. Fakta klarifikasi kemarin, Bagus dinilai sebagai otaknya" tegas Nurul.

Dalam proses perencanaan, Benteng dinilai terlibat di awal proses.

Dia ikut ngopi dengan para pihak terkait, namun selanjutnya tidak ikut cawe-cawe.

Sementara, Bagus dinilai aktif menyukseskan operasi pemindahan suara ini, termasuk menawarkan ke Panwascam Tulungagung.

"Keterangan dari Ketua Panwascam Tulungagung, Bagus sempat menawarkan rencana pemindahan suara ini ke mereka, tapi langsung ditolak," papar Nurul.

Pelanggara berat

Kesalahan Benteng karena dinilai luput melakukan pengawasan.

Baca juga: Anggota PPK di Jatim Dipecat Karena Geser Suara PDIP: Pelaku Dijanjikan Rp100 Ribu Per Suara

Pencopotan jabatan ketua ini, sebagai sanksi pelanggaran kinerja berat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat