androidvodic.com

Oknum Dokter di Sumsel yang Lecehkan Istri Pasien Ditahan, Sengaja Suntikkan Obat Ini ke Korban - News

News, PALEMBANG - Dokter MYD oknum dokter tersangka dugaan pelecehan terhadap istri pasien yang sedang hamil resmi ditahan polisi. 

Dokter MYD adalah oknum dokter spesialis ortopedi di Rumah Sakit Bunda Jakabaring yang sudah ditetapkan tersangka dugaan pelecehan sejak April 2024 lalu.

Dirreskrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, dokter MYD sudah ditahan sejak Senin 20 Mei 2024.

Baca juga: Kasus Oknum Dokter Lecehkan Istri Pasien di Palembang Berakhir Damai, Korban Terima Rp600 Juta?

"Ditahan sejak Senin," ujarnya singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (22/5/2024). 

Beri obat tidur

Berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium dan olah TKP, polisi mengetahui adanya kandungan Midazolam pada jarum suntik yang digunakan oleh dokter MYD kepada istri pasien TAF.

Midazolam adalah semacam obat yang menimbulkan rasa kantuk dan tidak sadarkan diri.

Anwar Reksowidjojo mengatakan Midazolam adalah obat yang disuntikkan oknum dokter tersebut kepada suami korban selanjutnya sisa dari suntikan tersebut disuntikkan kepada TAF di tangan sebelah kanan.

Anwar mengatakan jarum suntik yang mengandung Midazolan serta bekas darah yang cocok dengan DNA korban.

"Meskipun tersangka mengelak ataupun berbohong tapi kami memiliki bukti yang paling kuat yakni jarum suntik yang identik dengan DNA korban dan bekas kandungan Midazolan," tutur Anwar, Rabu (22/5/2024).

Dokter MYD mengaku hanya menyuntikkan Mecobalamin sejenis vitamin kepada korban namun kandungan tersebut tidak ditemukan di sekitar TKP.

"Kita cek ke rumah sakit Mecobalamin tidak ada, justru yang tersedia Midazolam. Kemudian yang ditemukan di TKP hanya traneksamat dan midazolam. Tersangka ngaku zat itu katanya dia bawa sendiri dari rumah," katanya.

Baca juga: Kondisi Terkini Korban Pelecehan Oknum Dokter di Sumsel, Kuasa Hukum: Sering Melamun dan Menangis

Anwar menegaskan kendati tersangka disebut sudah berdamai dengan korban dan menyerahkan sejumlah uang hal tersebut tidak akan menghentikan penyidikan tindak pidana pelecehan seksual.

"Kita tidak mencampuri urusan itu. Sebab di dalam Pasal 23 UU TPKS tidak ada membahas perdamaian, tugas kami mengumpulkan fakta dan barang bukti," katanya.

Tersangka tidak dihadirkan

Saat jumpa pers tersebut, tersangka tidak dihadirkan. Dokter MYD sedang berobat di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat