Lebih Rendah dari Tuntutan, Komika Aulia Divonis 7 Bulan Kasus Penistaan Agama di Acara Desak Anies - News
News, BANDAR LAMPUNG- Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung memvonis komika Aulia Rakhman divonis tujuh bulan penjara dalam kasus dugaan penistaan agama
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Aulia Rakhman) pidana penjara selama tujuh bulan," terang hakim, lewat berkas persidangan yang diterima Tribun Lampung, Kamis (6/6/2024).
Sidang agenda vonis Aulia Rakhman sudah dilakukan pada Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Materi Stand Up Komika Aulia Rakhman yang Diduga Hina Nabi Muhammad
Dari keterangan hakim, Aulia Rakhman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan agama melalui materi stand up yang disampaikannya dalam acara "Desak Anies" di Bandar Lampung pada 7 Desember 2023.
Vonis Aulia Rakhman, juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman terhadap Aulia Rakhman selama delapan bulan penjara.
Ada selisih satu bulan masa hukuman dari vonis terhadap tuntutan.
Untuk informasi, kasus Aulia Rakhman bermula dari pekerjaan sebagai stand up comedy dalam acara Desak Anies, kampanye calon presiden di Bandar Lampung, 7 Desember 2023 lalu.
Saat itu, Aulia Rakhman tampil dengan narasi yang diduga, saat ini sudah dibuktikan oleh fakta persidangan, ada unsur penistaan agama.
Adapun narasi yang menjadi sorotan, yaitu "KAYAK PENTING AJA NAMA 'MUHAMMAD' SEKARANG SUDAH DIPENJARA SEMUA TUH"
Sempat berharap bebas
Dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Senin (3/6/2024), Aulia Rakhman berharap bebas dari tuntutan penjara.
Baca juga: Sosok Komika Aulia Rakhman, Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Singgung Nama Muhammad
Atau setidaknya mendapatkan pengurangan masa hukuman oleh majelis hakim.
"Berharap pengurangan hukuman," kata dia.
Pertimbangan itu, ia sampaikan menimbang peran dia sebagai tulang punggung dalam keluarganya.
Terkini Lainnya
Aulia Rakhman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan agama
Sempat berharap bebas
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Agar Berjalan Baik, Sekda Jateng Nilai Pertumbuhan Industri dan Pertanian Perlu Keseimbangan
INFOGRAFIS: 5 Kejanggalan Penetapan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon
Viral Pensiunan Guru Dituntut Kembalikan Gaji Rp 75 Juta Hasil 2 Tahun Mengajar: Saya Tidak Sanggup
Soal Kematian Afif Maulana, LBH Muhammadiyah: Kapolda Sumbar Keluarkan Pernyataan yang Membingungkan
1 Tersangka Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi Buron, Berperan Pukul Korban hingga Tewas