Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati Jateng - News
Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - Polisi kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap BH, bos rental mobil asal Jakarta hingga tewas di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Satu tersangka yang belum disebutkan identitasnya ini berhasil ditangkap pada Senin (11/6/2024) malam.
"Tadi malam kami sudah menangkap satu lagi tersangka baru," kata Kasi Humas Polres Kota Pati Ipda Muji Sutrisna saat dihubungi, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: 3 Tersangka Pengeroyok Bos Rental Mobil di Sukolilo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Meski begitu, Muji belum menjelaskan lebih detil terkait penangkapan terhadap satu tersangka baru tersebut.
Saat ini, Muji menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
Untuk informasi, seorang pemilik rental mobil asal Jakarta berinisial BH (52) meninggal dunia seusai dikeroyok massa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6/2024).
Korban bersama tiga rekannya berinisial SH (28), KB (54), serta AS (37) dihajar massa karena dikira maling saat akan mengambil mobil rental miliknya.
Mobil tersebut ditemukan di wilayah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah berdasarkan penelusuran GPS yang dilakukan oleh korban.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan menjelaskan, empat korban berangkat dari Jakarta untuk mengambil mobil rental yang belum dikembalikan penyewa.
Baca juga: Peran 3 Tersangka Pengeroyokan Maut Bos Rental di Pati, Ada yang Injak hingga Melindas dengan Motor
"Diajak saudara BH untuk mengambil mobil rentalan milik saudara BH," kata Alfan, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (7/6/2024).
Alfan menjelaskan, keempat orang itu langsung mengambil mobil menggunakan kunci cadangan tanpa memberi tahu terlebih dahulu.
Oleh warga setempat, mereka pun diteriaki maling hingga akhirnya dikejar dan dianiaya.
Polsek Sukolilo yang mendapat laporan segera datang ke lokasi untuk melerai keributan.
Baca juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok Warga, Korban Pernah Buat Laporan Kehilangan
Namun, warga sudah telanjur marah bahkan mobil yang dipakai korban untuk menuju TKP juga ikut dibakar.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni EN (51), BC (37), serta AG (35). Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Terkini Lainnya
Satu tersangka yang belum disebutkan identitasnya ini ditangkap polisi pada Senin (11/6/2024) malam.
Kesaksian Ketua RT soal Suami Bakar Istri di Tangerang, Romli: Tak Ada Rasa Takut
BERITA REKOMENDASI
Libur Sekolah Road Trip ke Jawa Tengah, Simak Itinerary Ini!
BERITA TERKINI
berita POPULER
Motif Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang, Pemilik Toko Baju Kesal Bunga Utang Membengkak
Motif Suami Bakar Istri di Tangerang, Pelaku Siapkan Botol Air Mineral Berisi Bensin
Detik-detik Suami Bakar Istri di Tangerang, Korban Alami Luka Bakar 27 Persen
VIDEO Kuasa Hukum Pegi Tantang Polda Jabar Bawa Alat Bukti Sah, Minta Pegi Dibebaskan jika Tak Bisa
Soal Pengurus Ponpes Nikahi Anak di Bawah Umur di Lumajang, Kemenag: Bukan Hal yang Baru