androidvodic.com

Ditahan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan Beri Pesan untuk Netizen dan Presiden Jokowi - News

News, BANDUNG- Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dikungjungi ibundanya, Kartini di Polda Jabar pada Rabu (12/6/2024).

Dalam kunjungan tersebut, Pegi alias Perong memberikan pesan melalui ibunya kepada seluruh netizen Indonesia dan Presiden Joko Widodo.

Pegi berterima kasih atas segala dukungan dan simpatik yang diberikan terus menerus terhadapnya selama ini.  Ucapan Pegi itu disampaikan melalui Kartini, ibunya.

Baca juga: Akun Facebook Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Disita, Masa Penahanannya Diperpanjang

"Pegi pesan kepada seluruh netizen di Indonesia dan Pak Presiden, mengucapkan terima kasih atas dukungannya selama ini ke dia, atas semua simpatik pada Pegi. Pegi mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia dan netizen," ucap Kartini usai menjenguk Pegi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat, Rabu (12/6/2024). 

Kartini menjenguk Pegi untuk melepas kangen. Ia membawakan makanan kesukaan Pegi yakni berupa oreng kering, tempe sambal, nasi dan ayam.

"Pegi sehat," katanya. 

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy, meminta masyarakat untuk mendoakan kliennya agar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

"Satu lagi kepada seluruh warga masyarakat yang bersimpati tolong doakan Pegi agar selalu bersabar tabah dan sehat jasmani dan rohani," kata dia.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditangkap di Kota Bandung pada 21 Mei 2024. Pegi pun ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai otak pembunuhan Vina dan Eki di Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

Pegi juga terancam Pasal berlapis yakni Pasal 340 340 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara.

10 Orang Mangajukan Perlindungan kepada LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah ada 10 orang yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Konferensi pers LPSK terkait perkembangan kasus Vina Cirebon, Selasa (11/6/2024).
Konferensi pers LPSK terkait perkembangan kasus Vina Cirebon, Selasa (11/6/2024). (News/Fahmi Ramadhan)

Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, bahwa 10 pemohon itu terdiri dari 7 anggota keluarga Vina dan Eki serta tiga lainnya merupakan saksi yang mengetahui peristiwa pembunuhan pada 2016 silam.

"Hingga tanggal 10 Juni 2024 LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban," kata Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).

Hanya saja dijelaskan Achmadi, LPSK saat ini masih melakukan proses assesmen dan penelahaan lebih jauh terhadap 10 pemohon perlindungan tersebut.

Baca juga: Pegi, Tersangka Kasus Vina Cirebon Diperiksa Polisi 3 Jam, Dicecar Soal Aktivitasnya di Facebook

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat