androidvodic.com

Bantah Beri Imbalan ke Saksi saat Persidangan, Kuasa Hukum Saka Tatal Ngaku Bayarannya Dicicil - News

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

News - Polri menyatakan adanya saksi kasus pembunuhan Vina yang diiming-imingi uang oleh keluarga terdakwa 8 tahun lalu.

Hal tersebut dilakukan untuk mempengaruhi kesaksian dalam persidangan.

Namun hal itu dibantah kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti.

Menututnya, selama persidangan saksi justru selalu diarahkan untuk memberikan keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saya tertawa mendengar info tersebut. Dalam persidangan Saka Tatal, saya menghadirkan saksi alibi."

"Boro-boro mengarahkan atau memberi iming-iming, para saksi justru selalu diarahkan oleh hakim untuk memberikan keterangan sesuai BAP. Bagaimana bisa kami mengiming-imingi uang?" ujar Titin, Kamis (20/6/2024).

Titin menjelaskan, ia tidak memiliki kemampuan finansial untuk memberikan uang kepada saksi.

Ia menyebut hanya dibayar Rp 4 juta oleh kliennya, Saka Tatal dan Sudirman, dengan cara dicicil.

"Saya mendampingi Saka Tatal sejak 2016 hingga kasasi dengan bayaran Rp 4 juta yang dicicil."

"Begitu juga dengan Sudirman, saya mendampinginya hingga sidang selesai dengan bayaran yang dicicil," ucapnya.

Menurut Titin, saksi yang hadir dalam persidangan diarahkan oleh hakim untuk memberikan keterangan sesuai BAP.

Baca juga: Saka Tatal Mengaku Diintimidasi Penyidik 8 Tahun Lalu, Kuasa Hukum: Tak Sebut Nama Iptu Rudiana

"Saya sangat membantah tuduhan tersebut."

"Saksi berbicara sesuai dengan apa yang mereka rasakan, lihat dan alami."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat