INFOGRAFIS Fakta Anak Pedangdut Lilis Karlina Masuk Bui Lagi, di Pusaran Narkoba sejak Usia 13 Tahun - News
News - Anak pedangdut Lilis Karlina, RD, kembali ditangkap atas kasus narkoba, pada Rabu (19/6/2024).
RD ditangkap saat hendak mengantarkan barang ke salah satu tempat di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil pengembangan pihak kepolisian, RD ditangkap di wilayah Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, di Malolres Purwakarta pada Jumat (21/6/2024).
Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,22 gram.
Disebutkan, RD akan mendapat imbalan Rp 1 juta dari setiap 10 gram sabu yang terjual.
Baca juga: Kronologis Anak Lilis Karlina Ditangkap Saat Edarkan Narkoba di Purwakarta, 10 Gram Sabu Jadi Bukti
RD dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, RD juga pernah terjerat pusaran kasus narkoba saat usianya 15 tahun atau pada Maret 2023 lalu.
Disebutkan anak Lilis Karlina ini mengonsumsi narkoba sejak usianya 13 tahun.
(News/Diah/Adi Suhendi)
Terkini Lainnya
Anak Lilis Karlina Terlibat Narkoba
Anak pedangdut Lilis Karlina kembali ditangkap atas kasus narkoba, pada 19 Juni 2024.
Asap Pembakaran Jerami Sebabkan Tabrakan Mobil Pick Up dan Motor
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Detik-detik 4 Pekerja Tewas Keracunan Gas di Pabrik Karawang, Sempat Bersihkan Tangki Pupuk
VIDEO Dewan Pers Ungkap Fakta Baru Pembakaran Wartawan: Sempat Ketemu Oknum TNI, Korban Ketakutan
Saksi Ahli Pidana Ingatkan Penghapusan 2 DPO dalam Kasus Vina Cirebon Tidak Bisa Begitu Saja
Terungkap, Tak Hanya Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Bogor Juga Buka Jasa Layanan Porno
Pengakuan Pegawai PT KAI Pelaku Pembunuhan Istri, Sempat Cerai dan Menikah Lagi