androidvodic.com

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Senin Pekan Depan, Kuasa Hukum Minta MA Mengawasi - News

News - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan lantaran penangkapan Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, dianggap janggal.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjadwalkan sidang praperadilan digelar Senin (24/6/2024) pukul 09.00 WIB.

Ketua PN Bandung, Jhon Sarman Saragih, menyatakan kebutuhan untuk sidang praperadilan telah disiapkan mulai ruangan hingga hakim.

Hakim yang akan memimpin sidang praperadilan yakni Eman Sulaeman dan panitera pengganti Ahmad Al Atta.

"Kelengkapan proses persidangan sudah terpenuhi secara maksimal. Sudah bersih, rapi, perlengkapan-perlengkapan lainnya, baik kebutuhan media dalam rangka meliput, sudah kita persiapkan secara maksimal dan lengkap," paparnya, Jumat (21/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Ia memastikan sidang praperadilan ditangani secara independen sehingga tak ada yang mencampuri hakim dalam mengambil keputusan.

"Tugas pengadilan menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya."

"Seluruh perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Bandung ini wajib diadili dan diselesaikan," tegasnya.

Terkait pengamanan, PN Bandung telah berkoordinasi dengan kepolisian.

"Bahwa pengamanan internal sudah kami koordinasikan di PN Bandung. Kemudian pengamanan secara eksternal juga sudah koordinasi dengan pihak kepolisain dan aparat keamanan lainnya," sambungnya.

Kuasa Hukum Pegi Datangi MA

Menjelang sidang praperadilan, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mendatangi Mahkamah Agung pada Kamis (20/6/2024) sore ,untuk menyerahkan surat permintaan bantuan.

Baca juga: Masyarakat Diminta Tenang, PN Bandung Siap Gelar Sidang Perdana Praperadilan Pegi Senin Pekan Depan

Ia berharap MA dapat mengawasi proses sidang praperadilan Pegi Setiawan yang digelar di PN Bandung.

"Kami perlu menyampaikan permintaan kepada MA untuk mengawasi, agar proses sidang praperadilan Pegi Setiawan berjalan fair, objektif, agar hakimnya ketika memutus adil, sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ucapnya, Kamis.

Toni khawatir hakim yang bertugas saat sidang praperdilan mendapat intervensi dari luar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat