androidvodic.com

Nirina Zubir Abaikan Tangannya Sakit, Belum Sempat ke Dokter Demi Kawal Kasus Mafia Tanah - News

Laporan Wartawan News, Mohammad Alivio

News, JAKARTA - Tangan kanan Nirina Zubir yang sakit karena jatuh dari sepeda beberapa waktu lalu, belum juga lekas sembuh.

Dengan begitu, saat menghadiri persidangan kasus mafia tanah, Nirina bahkan harus menggunakan armsling.

Apalagi dirinya belum sempat ke dokter karena selalu bentrok dengan jadwal sidang.

Baca juga: Nirina Zubir Mengaku Puas, Keterangan Saksi Kunci Beratkan Terdakwa di Sidang Kasus Mafia Tanah

"Wah belum, boro boro mau ke dokter ini, giliran pas lagi dapet jadwal dokternya ternyata jadwalnya bentrokan sama sidang," kata Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022).

Menurut Nirina, saat ini prioritas utamanya mengawal persidangan kasus mafia tanah yang dilakukan mantan asisten ibundanya.

Nirina zubir hari ini usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022).
Nirina zubir hari ini usai persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022). (News/Alivio)

Bahkan, ia juga mengesampingkan pekerjaannya apabila jadwalnya bentrok dengan persidangan.

"Bahkan untuk kerjaan aja, kayak bonus insyallah kalo memang cocok saya ambil jadwal pekerjaan, tapi sejauh ini masih prioritas persidangan termasuk ke dokter," ujar Nirina Zubir.

Lebih lanjut, istri Ernest Cokelat ini berharap dapat bisa ke dokter sebelum jadwal sidang berikutnya.

Baca juga: Keterangan Saksi Beratkan Terdakwa Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Akui Puas

"Tapi mudah mudahan abis ini, berarti kan masih ada seminggu lagi nih nanti aku cari lagi insyallah kamis ini sih mau ke dokter lagi," ungkap Nirina Zubir.

Selesai kasus ini, Nirina ingin sekali melakukan aktivitas rutinnya yaitu berolahraga.

"Doain doain, pengin cepet selesai, pengin olahraga lagi, pengin melampiaskan ke olahraga yang baik baik," pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang lanjutan kasus mafia tanah kembali digelar dengan agenda saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (31/5/2022).

Dalam sidang hari ini, Nirina Zubir mengaku puas dengan keterangan saksi yang dinilai memberatkan lima terdakwa.

Seperti diketahui, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat