Terkini Lainnya
TAG
Aktris Nirina Zubir berharap agar notaris yang terlibat mafia tanah ditinjau kembali izin praktik kerjanya, karena menghalangi program pemerintah.
Nirina Zubir kembali harus jalani sidang di PTUN atas gugatan Riri Khasmita ke BPN karena mengembalikan aset tanah miliknya ke Nirina Zubir.
Tuduhan itu dilontarkan eks asisten rumah tangga almarhumah ibunya semasa hidup, yakni Riri Khasmita.
Riri Khasmita eks ART masih mempemasalahkan surat tanah milik ibunda Nirina yang sudah dikembalikan ke Nirina dan keluarga.
Nirina Zubir terlihat ribut. Ia adu mulut dengan kuasa hukum Riri Khasmita, mantan Asisten ibunya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Nirina Zubir dan keluarga terusik karena eks ART menggugat tanah milik ibunda sang artis. Padahal Nirina merupakan pewaris tanah tersebut.
Nirina yang sedang diwawancara merasa terganggu ketika tim kuasa hukum Riri lewat di belakangnya, sementara menurut Nirina ada jalan lain.
Bagi Nirina Zubir, pengacara eks mantan ART-nya, membela mafia tanah dan berusaha untuk kembali mengganggu ketenangan hidupnya.
Saat Nirina Zubir mendapatkan kembali beberapa surat tanah milik ibundanya, mantan asisten balik menggugat pihak BPN dari dalam penjara.
Nirina Zubir menghadiri panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagai tergugat dalam gugatan soal sengketa tanah yang digugat mantan asisten.
Fadlan Karim, kakak artis Nirina Zubir mewakili keluarga ungkap kekecewaannya pada vonis kasus mafia tanah yang menimpa mereka.
Artis Nirina Zubir tidak bisa mengikuti persidangan kasus mafia tanah yang rugikan keluarganya. Sebab, ia sedang berada di Thailand.
Selain divonis 13 tahun penjara, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto, terdakwa kasus mafia tanah itu, didenda masing-masing Rp 1 miliar.
Nirina Zubir kecewa saat tahu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut oknum notaris pelaku Mafia Tanah dengan hukuman yang lebih ringan.
Bintang film Nirina Zubir terus mengikuti kasus mafia tanah yang diduga menyerebot aset keluarganya.
Terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda masing-masing dikenakan denda sebanyak Rp 1 miliar.
Kuasa hukum terdakwa Riri Khasmita menyebut pihaknya menyiapkan empat saksi meringankan kliennya. Namun, mereka tak bisa hadir.
Dalam kasus mafia tanah ini, Nirina Zubir merugi hingga Rp 17 miliar karena aset-aset mendiang ibunya digelapkan oleh perempuan bernama Riri Khasmita.
Melihat kasus penggelapan aset orang tuanya yang membelit keluarganya ditangani serius, Nirina Zubir mengajak masyarakat adukan jika ada mafia tanah.
Nirina Zubir tak menyangka saat mengikuti proses hukum Riri Khasmita, pelaku penggelapan aset Rp 17 Miliar milik mendiang ibunya ada pelaku baru.