androidvodic.com

Saksi Meringankan Terdakwa Absen, Sidang Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Nirina Zubir Ditunda - News

Laporan Wartawan News, Mihammad Alivio

News, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir mestinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).

Namun, sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi a De Charge atau meringankan dari terdakwa ditunda.

Sebab, saksi yang meringankan dari terdakwa tidak bisa hadir.

Kuasa hukum terdakwa Riri Khasmita, Syakhruddin, mengaku sebenarnya pihaknya menyiapkan empat saksi.

"Tadinya ada empat saksi, satu saksi enggak bisa dihubungi, ada dua minta waktunya diundur katanya mendadak karena belum dapat izin dari bosnya. Yang satu lagi saksinya takut masuk televisi," kata Syakhruddin kepada majelis hakim di ruang sidang.

Dengan begitu, majelis hakim menunda persidangan menjadi Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Kejati DKI: Sindikat Mafia Tanah yang Menimpa Nirina Zubir Berkaitan dengan Kasus Dino Patti Djalal

“Hari ini diundur pada Selasa tanggal 26 dengan agenda persidangan dari keterangan dari saksi a De Charge dari terdakwa Farida. Lalu saksi a De Charge dari Riri dan Edrianto," ujar hakim ketua, Dr. Syafrudin Ainor Rafiek.

Selain itu, Nirina Zubir pun tak terlihat di ruang persidangan. Hanya ada kakaknya Nirina yaitu Fadhlan Karim.

Menurut Fadhlan, Nirina tak bisa hadir lantaran ada jadwal pekerjaan. 

Meski begitu, Fadhlan menerangkan akan ada satu anggota keluarganya yang pasti bisa mendampingi persidangan.

"Jadi yang available di hari itu, dia yang akan mengawal persidangan," ucap Fadhlan.

Seperti diketahui, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah.

Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kini, persidangan kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat