androidvodic.com

Terdakwa Kasus Mafia Tanah Divonis 13 Tahun Penjara, Keluarga Ungkap Respons Nirina Zubir - News

Laporan Wartawan News, Mohammad Alivio

News, JAKARTA - Artis Nirina Zubir tidak bisa mengikuti persidangan kasus mafia tanah yang rugikan keluarganya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

Sebab, Nirina Zubir sedang berada di Thailand.

Namun, ada pihak keluarga yang hadir dalam persidangan yaitu suaminya, Ernest Cokelat dan sang kakak, Fadhlan Karim.

"Saya udah kirim whatsapp kebetulan dia lagi di Thailand," kata Fadhlan Karim usai persidangan hari ini.

Dalam persidangan, majelis hakim memvonis hukuman penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar untuk terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto.

Baca juga: Terdakwa Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara

Sedangkan dua terdakwa notaris PPAT yaitu Faridah dan Ina Rosainaz divonis hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Terakhir, Erwin Riduan hanya divonis 2 tahun hukuman penjara.

Mengenai hal tersebut, Fadhlan Karim sudah memberitahu Nirina Zubir melalui pesan WhatsApp.

Hanya saja, sang artis belum memberi respon secara detail melainkan hanya dengan emotikon sedih.

"Dia belum respons hanya kasih emoticon sedih. Nirina belum kasih statemen apa-apa," tutur Fadhlan Karim.

Momen Saling Tatap Nirina Zubir dan Riri Khasmita, Sang Mantan ART Disebut Belum Minta Maaf
Momen Saling Tatap Nirina Zubir dan Riri Khasmita, Sang Mantan ART Disebut Belum Minta Maaf (istimewa/instagram/nirina)

Sebagai informasi, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah.

Baca juga: Notaris yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir dalam Kasus Mafia Tanah Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat