androidvodic.com

Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dituntut 15 Tahun Penjara, Nirina Zubir Akui Puas, Tapi Ada Rasa Kecewa - News

Laporan Wartawan Tribunnewsm.com, Mohammad Alivio

News, JAKARTA - Terdakwa kasus mafia tanah yang rugikan keluarga artis Nirina Zubir, dituntut 15 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Selasa (2/8/2022).

Terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto dituntut hukuman penjara 15 tahun dan denda masing-masing dikenakan denda sebanyak Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu dan dua berupa pidana masing-masing selama 15 tahun, dikurangi seluruhnya masa tahanan yang sedang dijalani dengan perintah pada terdakwa tetap ditahan dan dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan," kata JPU dalam persidangan.

Sementara untuk terdakwa lainnya yakni dua notaris PPAT Jakarta Barat, Farida dan Ina Rosiana hanya dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Dan untuk notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan mendapat tuntutan paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya, yaitu hanya 3 tahun penjara.

Baca juga: Saksi Meringankan Terdakwa Absen, Sidang Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Nirina Zubir Ditunda

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Riduan berupa kurungan penjara selama tiga tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sedang dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dibebani denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan," tutur JPU.

Mengenai tuntutan JPU, Nirina Zubir yang hadir dalam persidangan merasa puas terhadap tuntutan yang diberikan untuk Riri Khasmita.

"Kalau buat Riri Khasmita sih saya cukup puas karena kan dari 15 tahun ini kan kita tahu bahwa biasanya hakim memberikan hukumannya 2 atau 3 dari yang dituntut oleh JPU, kalau buat Riri ya udahlah 15 tahun bersama suaminya," jelas Nirina Zubir.

Tetapi untuk tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap terdakwa lainnya Nirina Zubir merasa kecewa.

Suasana Ruang Persidangan Kasus Mafia Tanah yang rugikan keluarga artis Nirina Zubir, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).
Suasana Ruang Persidangan Kasus Mafia Tanah yang rugikan keluarga artis Nirina Zubir, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022). (News/ Mohammad Alivio)

Sebab, menurut Nirina, Farida termasuk dalang dari kasus mafia tanah yang membuat keluarganya rugi, tapi hanya dituntut ringan.

"Tapi saya sih punya rasa kecewa sekali, kecewanya benar-benar kecewa karena Farida di sini adalah sebagai oknum notaris yang juga kita ketahui sebagai aktor intelektualnya," ucap Nirina Zubir.

Di sisi lain, kelima terdakwa akan melayangkan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan selanjutnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat