androidvodic.com

Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Merasa Janggal dengan Keterangan Saksi - News

Laporan Wartawan News, Mohammad Alivio

News, JAKARTA - Nirina Zubir menghadiri jalannya sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/6/2022).

Sidang hari ini beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sama seperti sidang sebelumnya, saksi yang hadir hanya tiga. Padahal ada empat saksi yang harus hadir.

"Harusnya 4, ada 3 orang yang hadir hari ini adalah orang-orang yang katanya sudah membeli tanah-tanah mendiang ibu saya yang atas nama ada nama saya, kakak saya," kata Nirina Zubir usai persidangan.

Baca juga: Nirina Zubir Keluhkan Terdakwa Kasus Mafia Tanah Dihadirkan secara Virtual dalam Sidang

Dalam persidangan, para saksi yang merupakan pembeli tanah memberikan kesaksiannya.

Namun, istri Ernest Cokelat ini merasa janggal dalam proses pembelian tersebut.

"Saya melihat banyak kejanggalannya ya, salah satunya adalah di suratnya katanya sudah menghadap PPAT, tapi ketika ditanya tidak tahu, gak kenal gitu," ujar Nirina.

"Katanya sudah dibayar dengan tunai tapi ternyata tadi ada pernyataan dicicil dan belum lunas, tapi sudah bisa ganti nama," lanjutnya.

Menurut Nirina, untuk membeli tanah prosesnya tidaklah mudah.

"Ini beli tanah terus langsung cus. Enggak tahu PPAT-nya siapa, isi surat yang ditandatangani apa, gitu kan. Jadi banyaklah kejanggalannya," pungkasnya.

Baca juga: Kawal Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Selalu Bawa Tasbih Saat Hadiri Sidang Riri Khasmita Mantan ART

Sementara itu, Nirina Zubir juga berharap para terdakwa dapat dihadirkan dalam persidangan.

Ia pun berharap, akhir dari kasus ini keluarganya dapat keadilan.

Seperti diketahui, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat