androidvodic.com

Rumah Didatangi Polisi dan Kini Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Ngadu ke Propam Polri, Minta Keadilan - News

News - Nikita Mirzani buat pengaduan setelah rumahnya didatangi oleh tim kepolisian Polresta Serang Kota pada Rabu, 15 Juni 2022.

Diketahui, kedatangan polisi ke rumah Nikita Mirzani atas laporan dari Dito Mahendra, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Instastory.

Kabar terbaru, Nikita Mirzani kini telah ditetapkan tersangka terkait laporan Dito Mahendra.

Diberitakan Tribunnews, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari pihak kepolisian.

“Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang Kasi Pidsus Kejari Serang,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Apakah Nikita Mirzani Akan Ditahan?

Rezkinil mengungkapkan saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.

Hal ini lantaran, kata Rezkinil, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjutkan dengan surat penetapan tersangka.

“Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu,” ungkapnya.

Kini ditetapkan tersangka, Nikita Mirzani sempat mengadu Propam Mabes Polri Rabu (22/6/2022) pada pukul 11.59 WIB.

Tujuan Nikita Mirzani ke Propam Polri guna membuat pengaduan terkait polisi dari Polresta Serang Kota yang sempet menyatroni rumahnya pada Rabu 15 Juni 2022 dini hari.

Diberitakan Tribunnews, Nikita Mirzani lapor ke Propam Mabes Polri didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Selain itu, pihak Nikita turut membawa beberapa barang bukti terkait.

"Membuat aduan, mohon perlindungan kepada Kadiv Propam, seperti apa nanti saya sampaikan setelah kita buat pengaduan secara resmi," kata Fahmi Bachmid.

"Bawa, bawa (barang bukti) ya," ujar Fahmi.

Baca juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Berikut Profil hingga Perjalanan Kasusnya dengan Dito Mahendra

Baca juga: UPDATE Kasus Nikita Mirzani: Telah Ditetapkan Tersangka, Surat Penetapan Diterima Kejari Serang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat