androidvodic.com

Penjelasan Kejari Serang Soal Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ungkap Alasan Ini - News

Laporan Wartawan News, Mohammad Alivio

News, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak surat permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

Hal ini dibenarkan oleh Freddy Simandjuntak, Kepala Kejari Serang.

Dengan begitu, Nikita Mirzani saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

Baca juga: Kabar Nikita Mirzani di Penjara, Santai Tertawa dan Traktir Makan Semua Penghuni Rutan Serang Banten

"Setelah menimbang pendapat Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka NM. Maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," kata Freddy Simandjuntak di Serang, Banten, baru-baru ini.

Adapun alasan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak.

"Sebagaimana pernah disampaikan alasan subyektifnya yakni pasal 21 ayat 1 KUHAP. Dan yang kedua alasan obyektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP," jelas Freddy Simandjuntak.

Selain itu Nikita Mirzani sebelumnya dinilai sempat tidak kooperatif saat proses awal penyelidikan.

Baca juga: Fitri Salhuteru Sebut Ada yang Ngaku Jadi Teman Nikita Mirzani: Dia Maksa Banget Pengen Ketemu Niki

Hal tersebut menjadi alasan lainnya penangguhan penahanan Nikita ditolak Kejari Serang.

"Berkaca pengalaman terhadap proses penanganan perkara atas nama tersangka NM, dari penyidikan hingga sampai tahap 2. Kalau dikabulkan akan menyulitkan pemeriksaan," tutur Freddy Simandjuntak.

Nikita Mirzani tampil modis dan tampak seksi saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani tampil modis dan tampak seksi saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022). (kolase/TribunBanten.com/Mildaniati)

Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Baca juga: Pengacara Dito Mahendra Sebut Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak

Sebelum ditetapkan tersangka, Nikita memang sempat dianggap tidak kooperatif lantaran dua kali mangkir pemeriksaan.

Yaitu pada 24 Juni serta 6 Juli 2022. Hal itu yang kemudian membuat Nikita sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

kolase warta kota/instagram
kolase warta kota/instagram (kolase warta kota/instagram)

Kendati demikian, Nikita Mirzani tetap menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor.

Pada 25 Oktober 2022, Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat