Penjelasan Kejari Serang Soal Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ungkap Alasan Ini - News
Laporan Wartawan News, Mohammad Alivio
News, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak surat permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Hal ini dibenarkan oleh Freddy Simandjuntak, Kepala Kejari Serang.
Dengan begitu, Nikita Mirzani saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
Baca juga: Kabar Nikita Mirzani di Penjara, Santai Tertawa dan Traktir Makan Semua Penghuni Rutan Serang Banten
"Setelah menimbang pendapat Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka NM. Maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," kata Freddy Simandjuntak di Serang, Banten, baru-baru ini.
Adapun alasan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak.
"Sebagaimana pernah disampaikan alasan subyektifnya yakni pasal 21 ayat 1 KUHAP. Dan yang kedua alasan obyektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP," jelas Freddy Simandjuntak.
Selain itu Nikita Mirzani sebelumnya dinilai sempat tidak kooperatif saat proses awal penyelidikan.
Baca juga: Fitri Salhuteru Sebut Ada yang Ngaku Jadi Teman Nikita Mirzani: Dia Maksa Banget Pengen Ketemu Niki
Hal tersebut menjadi alasan lainnya penangguhan penahanan Nikita ditolak Kejari Serang.
"Berkaca pengalaman terhadap proses penanganan perkara atas nama tersangka NM, dari penyidikan hingga sampai tahap 2. Kalau dikabulkan akan menyulitkan pemeriksaan," tutur Freddy Simandjuntak.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Pengacara Dito Mahendra Sebut Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak
Sebelum ditetapkan tersangka, Nikita memang sempat dianggap tidak kooperatif lantaran dua kali mangkir pemeriksaan.
Yaitu pada 24 Juni serta 6 Juli 2022. Hal itu yang kemudian membuat Nikita sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Kendati demikian, Nikita Mirzani tetap menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor.
Pada 25 Oktober 2022, Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.
Terkini Lainnya
Nikita Mirzani Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak surat permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Eks Manajer Mengaku Uang Rp 1,3 M yang Ditilapnya dari Fuji Sudah Habis untuk Keperluan Pribadi
BERITA REKOMENDASI
Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit
BERITA TERKINI
berita POPULER
Arya Saloka Bersama Noverizky Bangun Coffeeworking Space di Jakarta
Sohwa Halilintar Bela Sang Ibu soal Viralnya Statement Thariq Haji Sejak Usia 2 Bulan
Sosok Batara Ageng, Mantan Manajer Fuji yang Gelapkan Dana Rp1,3 Miliar dan Telah Ditangkap Polisi
Rayakan Anniversary Pernikahan ke-17, Irfan Hakim Sebut Della Sabrina adalah Sosok Istri Luar Biasa
Sosok Raama Mehra, Aktor Bollywood Ditangkap karena Selundupkan Cendrawasih, Terancam Bui 10 Tahun