Buntut Laporan Persatuan Dukun Indonesia, Pesulap Merah Akui Banyak Pekerjaan Dibatalkan - News
Laporan Wartawan News, Fauzi Alamsyah
News, JAKARTA - Marcel Radhival atau Pesulap Merah mengakui laporan polisi dari Persatuan Dukun Indonesia membuat pekerjaannya terganggu.
Bahkan tidak sedikit kontrak pekerjaannya yang kini harus dibatalkan lantaran bermasalah hukum.
"Sangat menganggu (pekerjaan), menjengkelkan juga. Dan merugikan," kata Pesulap Merah di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
Baca juga: Diperiksa Polisi, Pesulap Merah Jawab 43 Pertanyaan Terkait Unggahan Dukun Tukang Tipu dan Cabul
Kemudian Marcel mengklaim dirinya mengalami kerugian besar atas laporan polisi tersebut.
Bahkan dirinya dianggap telah melakukan kontroversi sehingga harus rela melepas beberapa pekerjaan yang telah merencanakan kerjasama.
"Sebenarnya rugi besar ya. Dari waktu, banyak yang harus di cancel, terus juga banyak brand yang membuat saya itu, diangap kontroversi, padahal edukasi," tutur Pesulap Merah.
"Aduh kalau nominal kita enggak bicara itu. Ya adalah pokoknya, lumayan," lanjutnya.
Kendadi begitu, Pesulap Merah menegaskan jika unggahannya terkait dukun di Indonesia hanya memberikan edukasi.
Banyak sih (yang dibatalkan), ada 3 brand besar dan ada jadwal jadwal kecil lain," pungkas Marcel Radhival.
Terkini Lainnya
Karena dianggap kontroversial, Pesulap Merah harus rela melepas beberapa pekerjaan dari sejumlah pihak yang sebelumnya telah merencanakan kerjasama.
Ulasan dan Sinopsis Film Daddio, Hadirkan Percakapan Penuh Makna dalam Perjalanan di Taxi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Arya Saloka Bersama Noverizky Bangun Coffeeworking Space di Jakarta
Sohwa Halilintar Bela Sang Ibu soal Viralnya Statement Thariq Haji Sejak Usia 2 Bulan
Sosok Batara Ageng, Mantan Manajer Fuji yang Gelapkan Dana Rp1,3 Miliar dan Telah Ditangkap Polisi
Rayakan Anniversary Pernikahan ke-17, Irfan Hakim Sebut Della Sabrina adalah Sosok Istri Luar Biasa
Sosok Raama Mehra, Aktor Bollywood Ditangkap karena Selundupkan Cendrawasih, Terancam Bui 10 Tahun