Gugatan PSUI Dikabulkan, Open Mic Indonesia Bukan Lagi Hak Ramon Papana, Kembali Milik Publik - News
Laporan Wartawan News, Fauzi Alamsyah
News, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Perkumpulan Stand Up Indonesia (PSUI) terkait pembatalan merek “Open Mic”, Kamis (6/4/2023).
Nama “Open Mic” tersebut sebelumnya didaftarkan sebagai merek oleh seseorang bernama Ramon Papana atau Ramon Pramoto.
Baca juga: Kiky Saputri Cerita Awal Mula Tertarik jadi Komika hingga Bocorkan Honor Pertama Open Mic
Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim dengan Perkara Nomor 85/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/ PN.Niaga.Jkt.Pst yang diketuai Yusuf Pranowo.
Lebih lanjut, Majelis Hakim memerintahkan Kantor Merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menghapus merek Open Mic Indonesia tersebut.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, merek Open Mic Indonesia tidak dapat didaftarkan, karena merek tersebut terbukti merupakan milik publik.
Seperti diketahui, kata “open mic” adalah sebuah istilah umum (generic terms), merupakan kata majemuk, yang terdiri dari gabungan 2 (dua) suku kata yaitu “open” dan “mic” yang menghasilkan pengertian baru yang lazim digunakan dalam dunia hiburan, dan memiliki arti sebagai ajang untuk menunjukkan kemampuan atau menguji kelayakan materi sebuah karya seni pertunjukan.
Baca juga: Ramon Papana Tak Masalah Merek Open Mic Dicabut, Sebut Udah Tak Penting
“Open Mic Indonesia” terbukti mengganggu ketertiban umum, sebagaimana telah dilakukan oleh Ramon Papana yang melarang penggunaan istilah “open mic” dan penyelenggaraan acara-acara dengan konsep “open mic” dan meminta imbalan," kata Majelis Hakim berdasarkan putusan darj keterangan resmi yang diterima News, Jumat (7/4/2023).
Terhadap putusan tersebut, Panji Prasetyo sebagai kuasa hukum hukum dari PSUI menyatakan bahwa putusan ini sangat berarti lantaran mengembalikan kata open mic menjadi milik publik kembali.
“Hal ini bukan hanya kemenangan untuk para komika, tetapi ini adalah kemenangan akal sehat”, ungkap Panji.
Sementara itu Adjis Doaibu sebagai Presiden PSUI sangat bersyukur dengan putusan ini.
"Perjuangan panjang akhirnya membuahkan hasil. Ini hari bersejarah untuk semua komika di Indonesia, karena kita berhasil melawan kesewenang-wenangan akibat perampasan istilah publik yang dilakukan dengan cara yang sangat disk lucu," ujar Adjis
Diketahui sebelumnya, PSUI menggagas aksi gugatan pembatalan merk Open Mic di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Nama-nama yang ikut turut menyuarakan pembatalan merk Open Mic diantaranya ada Ernest Prakasa, Padi Pragiwaksono, Adjis Doaibu, Gilang Baskara, Mo Sidik dan masih banyak yang lainnya.
Terkini Lainnya
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Perkumpulan Stand Up Indonesia (PSUI) terkait pembatalan merek “Open Mic.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Arya Saloka Bersama Noverizky Bangun Coffeeworking Space di Jakarta
Sohwa Halilintar Bela Sang Ibu soal Viralnya Statement Thariq Haji Sejak Usia 2 Bulan
Sosok Batara Ageng, Mantan Manajer Fuji yang Gelapkan Dana Rp1,3 Miliar dan Telah Ditangkap Polisi
Rayakan Anniversary Pernikahan ke-17, Irfan Hakim Sebut Della Sabrina adalah Sosok Istri Luar Biasa
Sosok Raama Mehra, Aktor Bollywood Ditangkap karena Selundupkan Cendrawasih, Terancam Bui 10 Tahun