androidvodic.com

Konten Makan Babi Jerumuskan Lina Mukherjee Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, 2 Mei Diperiksa - News

News, PALEMBANG-- Konten makan babi menjerumuskan seleb TikTok Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama per Kamis 27 April 2023 hari ini.

Baca juga: Profil Lina Mukherjee, Selebgram yang Dilaporkan ke Polisi karena Bikin Konten Makan Daging Babi

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/04/2023).

Penetapan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama berdasarkan hasil gelar perkara untuk meningkatkan kasus tersebut dari dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

"Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," ujarnya.

Agung mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan proses pemanggilan terhadap Lina Mukherjee.

Seleb TikTok Lina Mukherjee (kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto (kanan) - Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Seleb TikTok Lina Mukherjee (kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto (kanan) - Polda Sumsel menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka dugaan penistaan agama. ( YouTube Ngobrol Asix/Tribun Sumsel/Fransiska Kristela)

"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," tambahnya.

Tambahnya, sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.

"Surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Dan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama," bebernya.

Dikatakan Agung, dari pihak Polda Sumsel sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa," tegasnya.

Baca juga: Stress Jalani Hidup, Lina Mukherjee Kerap Nangis Selama Tiga Bulan Terakhir: Murung Terus

Dengan adanya hal ini, Agung mengimbau agar Lina Mukherjee kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Sebelumnya, Lina Mukherjee dilaporkan seorang ustaz bernama M. Syarif Hidayat SH ke Polda Sumatera Selatan.

Selebgram TikTok ini dilaporkan ke polisi lantaran konten makan babi yang dinilai melakukan dugaan tindakan penistaan agama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat