androidvodic.com

Tanggapan Pihak Ferry Irawan Soal Imbauan KPI Agar Stasiun TV Boikot Pelaku KDRT - News

Laporan Wartawan News, Fauzi Alamsyah

News, JAKARTA - Ferry Irawan sudah bebas dari penjara usai jalani hukuman kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Setelah menenangkan diri, Ferry berencana fokus meniti karier di dunia entertainment.

Namun, upaya tersebut tampaknya tak mudah. Sebab Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau stasiun televisi memboikot pelaku KDRT.

Soal itu, Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry, angkat bicara.

Baca juga: Soal KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Merasa Tak Salah Tapi Tetap Dihukum

"Begini, saya mengingatkan kembali bahwa Pak Ferry memiliki hak asasi manusia untuk mencari nafkah," kata Jeffry di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Menurut dia, tidak ada seorang pun menghalangi hak yang dimiliki kliennya.

"Maka, tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi hak asasi manusia seseorang," ujar Jeffry.

Kemudian dalam putusan pengadilan tidak menyebutkan adanya larangan pada Ferry Irawan tidak lagi tampil di tv untuk mencari nafkah.

"Sekali lagi saya ulangi tidak ada dalam putusan pengadilan yang mencabut hak asasi manusia dari Pak Ferry. Maka sebagai warga negara Indonesia Pak Ferry dilindungi oleh UUD salah satunya adalah untuk mencari nafkah itu tidak boleh dihalangi," ucap Jeffry Simatupang.

Diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebelumnya memberikan imbauan kepada stasiun televisi dan radio untuk tidak memberikan ruang kepada para pelaku KDRT. 

"Imbauan KPI berlaku secara umum, tidak semata menyikapi persoalan yang sedang marak dibincang oleh publik," kata Nuning Rodiyah selqku Komisioner KPI saat dihubungi awak media belum lama ini.

"Yang paling utama dari imbauan KPI, Lembaga penyiaran tetap memiliki kewajiban mengedukasi publik dengan tepat atas persoalan yang ada untuk menjalankan fungsi penyiaran sebagai kontrol sosial," jelas Nuning Rodiyah.

Ferry diketahui jadi tersangka kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda yang saat itu berstatus istrinya.

Ia ditahan dan ditetapkan tersangka. Dalam pengadilan ia divonis setahun penjara.

Ferry bebas setelah mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat