androidvodic.com

Irwan Mussry Diperiksa KPK, Suami Maia Estianty Bantah Soal Transaksi Jam Mewah dengan Eko Darmanto - News

Irwan Mussry Diperiksa KPK, Suami Maia Estianty Bantah Berurusan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Laporan Wartawan News, Fauzi Alamsyah

News, JAKARTA - Suami dari Maia Estianty, Irwan Mussry menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/9/2023).

Irwan Mussry diperiksa sebagai saksi dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Diperiksa KPK 4 Jam, Ini Penjelasan Irwan Mussry Suami Maia Estianty

Kemudian Irwan Mussry tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaannya.

Namun yang jelas Irwan Mussry memastikan tidak ada keterkaitan dirinya dengan kasus Eko Darmanto soal jual beli jam mewah.

Pemilik nama lengkap Irwan Daniel Mussry ini diketahui dikenal sebagai pengusaha jam tangan mewah.

Baca juga: Profil Irwan Mussry, Suami Maia Estianty yang Diperiksa KPK Kasus Eks Kepala BC Yogya Eko Darmanto

Suami Maia Estianty merupakan pemilik perusahaan Time International yang memiliki 110 toko menjual jam tangan, berlian dan brand fashion lainnya .

"Bukan jual beli jam. Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," kata Irwan Mussry ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).

Irwan Mussry memastikan pemeriksaan dengan penyidik KPK berjalan lancar, selebihnya ia memilih untuk menyerahkan semua kepada pihak berwenang.

"Semua berjalan baik, saya hanya memberi keterangan mengenai ini, dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK. Mungkin mereka yang akan memberikan keterangan," jelasnya.

Saat diperjelas Irwan Mussry kembali memastikan tidak ada hubungannya jual beli jam mewah dari dirinya dengan Eko Darmanto.

"Karena ini kejadian yang lama, jadi saya tidak tahu. Saya harus mengingat. Jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam itu, clear," katanya.

Diketahui, kasus Eko berawal dari gaya hidup mewahnya yang viral di media sosial.

Hingga akhirnya ditindaklanjuti KPK dengan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat