androidvodic.com

Olivia Nathania Dihukum 3 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Kuasa Hukum Korban Ucap Syukur - News

News - Putri aktris senior Nia Daniaty, Olivia Nathania dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar, kuasa hukum korban ucap syukur.

Diketahui sebelumnya, nama Olivia Nathania terseret dalam kasus penipuan bermodus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memutuskan Olivia Nathania bersalah dan harus dihukum selama 3 tahun penjara serat membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar pada Rabu (13/12/2023).

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (13/12/2023), kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri pun mengucap rasa syukur saat putusan terhadap Olivia Nathania dibacakan.

Menurut pengakuan Desi Hadi Saputri, kasus Olivia Nathania itu berjalan cukup lama.

"Alhamdulilah ya, hari ini pembacaan putusan dibacakan setelah satu tahun berjalannya sidang," kata Desi Hadi Saputri.

Baca juga: Buntut Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, Nia Daniaty Ikut Digugat Rp8,1 M

"Setelah dari proses pidana juga kita berjalan, alhamdulilah putusan perdata dibacakan," sambungnya.

Desi Hadi Saputri pun bersyukur semua tuntutan kliennya dapat dikabulkan oleh majelis hakim.

"Alhamdulilah semua dikabulkan untuk tuntutan penggugat sebesar Rp8,1 miliar," ungkapnya.

Kendati Olivia Nathania sudah dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman selama 3 tahun penjara, proses hukum tak serta-merta selesai begitu saja.

Desi Hadi Saputri mengatakan masih ada serangkaian proses untuk kasus tersebut ke depannya.

Kuasa hukum asdlksaklkloi Olivia Nathania sdef
Kuasa Hukum korban ucap syukur saat Olivia Nathania dihukum 3 tahun penjara dan ganti rugi Rp 8,1 miliar.

Baca juga: Olivia Nathania Absen di Sidang Perdana Gugatan Perdata Korban CPNS Bodong

Oleh sebab itu pihaknya berharap seluruh proses dapat berjalan lebih cepat dari yang diperkirakan.

"Kami jujur ini hopeless banget, saya juga nggak bisa berbicara apa-apa memang masih ada proses selanjutnya yang InsyaAllah mungkin bisa berjalan lebih cepat."

"Kami bersyukur, dan sangat mengajukan apresiasi sekali kepada hakim majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena sudah membela hak yang sudah seharusnya dikembalikan pada para korban," bebernya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat