androidvodic.com

Sempat Hilang, Instagram Sandra Dewi Kembali Eksis, Foto dan Video Harvey Moeis Lenyap - News

News - Sempat hilang selama selama dua pekan, kini akun Instagram Sandra Dewi kembali eksis.

Namun, banyak perubahan yang terjadi pada akun tersebut.

Bukan hanya foto dan video sang suami Harvey Moeis saja yang lenyap, tapi semua postingan Sandra Dewi dihapus sehingga pada profil post menunjukkan angka nol.

Profil jumlah orang yang diikuti atau following juga menunjukkan angka yang sama.

Padahal sebelumnya postingan Sandra Dewi mencapai angka ribuan dalam bentuk foto dan video.

Baca juga: Menaksir Harga Rumah Mewah Sandra Dewi dan Helena Lim, Tak Lebih Mahal dari Kediaman Ustaz Solmed

Sandra Dewi hanya menuliskan atributnya sebagai she atau perempuan, artist, dan ibu dua anak laki-laki dari pernikahannya dengan Harvey Moeis.

Yang tak berubah hanya jumlah pengikut, yakni tetap 24,3 juta.

dfdgfsandra dewi
Tangkapan layar profil Instagram @sandradewi88 milik artis Sandra Dewi.

Saat akun Instagram Sandra Dewi hilang lebih dari dua pekan lalu, banyak yang bertanya-tanya mengenai sebabnya.

Netizen menduga hilangnya akun Sandra Dewi karena dihapus secara sengaja.

Jika benar sengaja dihapus, pertanyaan selanjutnya, adalah apa alasan Sandra Dewi melakukan itu? Berbagai spekulasi muncul.

Maklum, sang suami Harvey Moeis terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Korupsi tersebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 271 triliun.

Harvey sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak)
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak) ((Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak))

Kejaksaan Agung juga menelurusi aliran uang haram korupsi tersebut menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat