Kuasa Hukum Bantah Teuku Ryan Cuma Menumpang Hidup dari Ria Ricis - News
Laporan Wartawan News, Fauzi Alamsyah
News, JAKARTA - Teuku Ryan dinilai hanya numpang hidup dari Ria Ricis ketika keduanya menjalin hubungan rumah tangga selama 2 tahun.
Namun tudingan tersebut dibantah oleh kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi.
"Kalian harus tahu, Ryan itu bukan sosok yang maaf kata saat ini beredar mokondo segala macam," kata Dedi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
Beberapa tanggungjawab yang dilakukan oleh Teuku Ryan diantaranya memberikan nafkah, membayar angsuran rumah hingga biaya rumah sakit putrinya, Cut Arifa Aramoana.
"Dia beri nafkah, bayar angsuran rumah, bayar biaya rumah sakit Moana," ujar Dedi.
Bukti tersebut kemudian juga dibawa dalam persidangan ketika Teuku Ryan masih memberikan nafkah untuk anak dan istrinya saat itu selama proses cerai.
"Kemudian di akhir persidangan kita juga sampaikan bukti-bukti ada transfer buat istri nafkah buat anak istri juga," tegas Dedi.
Ditegaskan Dedi bahwa kliennya itu masih mau bertanggungjawab walaupun hubungan rumahtangganya di ujung perceraian.
Dedi berharap kabar buruk terhadap kliennya bisa segera mereda dan berimbang.
"Memang hal itu harus berimbang kalian sampaikan," tandasnya.
Terkini Lainnya
Dua tahun menikah, kuasa hukum Teuku Ryan menyebut kliennya melakukan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga. Dari nafkah hingga bayar angsuran.
Ulasan dan Sinopsis Film Daddio, Hadirkan Percakapan Penuh Makna dalam Perjalanan di Taxi
BERITA REKOMENDASI
Sexy Goath Siap Jalani Sidang Cerai Perdana dari Juliette Angela
BERITA TERKINI
berita POPULER
Arya Saloka Bersama Noverizky Bangun Coffeeworking Space di Jakarta
Sohwa Halilintar Bela Sang Ibu soal Viralnya Statement Thariq Haji Sejak Usia 2 Bulan
Sosok Batara Ageng, Mantan Manajer Fuji yang Gelapkan Dana Rp1,3 Miliar dan Telah Ditangkap Polisi
Rayakan Anniversary Pernikahan ke-17, Irfan Hakim Sebut Della Sabrina adalah Sosok Istri Luar Biasa
Sosok Raama Mehra, Aktor Bollywood Ditangkap karena Selundupkan Cendrawasih, Terancam Bui 10 Tahun