Usai Viral di Medsos, MA Putuskan Hapus File Putusan Perceraian Ria Ricis-Teuku Ryan di Situsnya - News
News - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menghapus hasil putusan perceraian selebgram Ria Ricis dan suaminya, Teuku Ryan di situs resminya yaitu putusanm3.mahkamahagung.go.id.
Adapun hal ini dilakukan usai viralnya di media sosial (medsos) terkait salinan dokumen yang berisi gugatan perceraian Ria Ricis terhadap suaminya seperti masalah rumah tangga mereka yang kini justru menjadi konsumsi publik.
Informasi penghapusan ini disampaikan oleh juru bicara MA, Suharto.
Dia menuturkan bahwa penghapusan tersebut dilakukan oleh Koordinator Data MA, Asep Nursobah.
Suharto mengatakan sejak dipublikasikan pada Selasa (2/5/2024) yang lalu, file putusan perceraian Ria Ricis-Teuku Ryan sudah diakses dan diunduh lebih dari 600 ribu kali.
"Info dari koordinator data, Bapak Asep Nursobah bahwa tampilan pada sistem informasi perkada sudah di-unpublish karena sejak di publish tanggal 2 Mei 2024 sudah banyak yang mengakses dari direktori putusan."
"Namun sejak dipublikasikan tanggal 2 Mei, telah diunduh sebanyak 623.766 kali," tuturnya.
Suharto juga mengirimkan tangkapan layar dari situs Direktori Putusan MA yang menunjukan memang file putusan perceraian Ria Ricis dan suaminya tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Bongkar Tabiat Teuku Ryan saat Menikah, Bantah Cuma Numpang Hidup pada Ria Ricis
Pada tangkapan layar yang diterima News, terlihat memang bahwa putusan perceraian Ria Ricis sudah tidak dipublikasikan oleh MA lagi di situsnya.
"Putusan PA Jakarta Selatan Nomor 547/Pdt.g/2024/PAJS Tanggal 2 Mei 2024: Unpublish," demikian tertulis dalam tangkapan layar tersebut.
Sementara, berdasarkan tangkapan layar lainnya, jika ada pihak yang ingin diberikan akses untuk meminta file putusan perceraian Ria Ricis, maka harus menghubungi Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dan tidak bisa lagi mengunduh secara bebas di situs MA.
"Putusan PA Jakarta Selatan 547/PDT.G/2024/PA.JS: Putusan ini tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi sesuai ketentuan SK KMA 1-144 Tahun 2011."
"Apabila kepentingan mengakses putusan tersebut untuk kepentingan akademis agar menghubungi PPID pengadilan yang bersangkutan," demikian tertulis dalam tangkapan layar situs MA tersebut.
Lebih lanjut, Suharto menjelaskan dalam sistem informasi administrasi perkara, segala identitas dari pihak terkait dalam putusan perceraian akan disamarkan.
Terkini Lainnya
Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan
MA memutuskan untuk menghapus file putusan perceraian Ria Ricis-Teuku Ryan dari situsnya.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Arya Saloka Bersama Noverizky Bangun Coffeeworking Space di Jakarta
Sohwa Halilintar Bela Sang Ibu soal Viralnya Statement Thariq Haji Sejak Usia 2 Bulan
Sosok Batara Ageng, Mantan Manajer Fuji yang Gelapkan Dana Rp1,3 Miliar dan Telah Ditangkap Polisi
Rayakan Anniversary Pernikahan ke-17, Irfan Hakim Sebut Della Sabrina adalah Sosok Istri Luar Biasa
Sosok Raama Mehra, Aktor Bollywood Ditangkap karena Selundupkan Cendrawasih, Terancam Bui 10 Tahun