androidvodic.com

Tiko Aryawardhana Minta Polisi Gelar Perkara Terbuka Atas Laporan Arina Winarto  - News

Laporan Wartawan News, Fauzi Alamsyah 

News, JAKARTA - Tiko Aryawardhana melalui tim kuasa hukumnya melayangkan surat untuk melakukan gelar perkara terbuka atas kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Arina Winarto

Sebab laporan polisi Arina Winarto kini menuai atensi publik, dimana Tiko Aryawardhana ikut berdampak atas hal tersebut.

"Kami minta penyidikannya tidak serta merta menuduh Mas Tiko lah, kan belum ada tersangka ini masih panjang, karena kami minta langkah-langkah yang kami ambil adalah mengajukan gelar perkara terbuka," kata Irfan Aghasar kuasa hukum Tiko Aryawardhana di kantornya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

"Kami minta digelar di Polda Metro, karena wilayah dari Polda Metro Jaya. Mami tembuskn ke bareskrim untuk minta gelar perkara terbuka," lanjutnya.

Dengan upaya tersebut diharapkan adanya keterbukaan dalam proses gelar perkara kepada publik untuk membuktikan masalah yang menyeret suami Bunga Citra Lestari (BCL) itu.

"Kita minta proses ini karena sudah diketahui oleh publik, menjadi konsumsi publik jadi kita minta pengawasannya dari rekan rekan media, bahwa perkara ini jangan sampai menzolimi," ujarnya.

Baca juga: Kritik Kinerja Arina Winarto sebagai Komisaris Perusahaan, Kuasa Hukum Tiko: Jangan Hanya Mau Untung

Irfan menanbahkan kliennya yang juga sebagai seorang publik figur kini tidak lagi memiliki privasi dengan dilaporkannya ke polisi oleh mantan istrinya.

"Ada persoalan yang seharusnya ranah privat, perdata tapi dibawa ke ranahnya pidana, dan sekali lagi saya berharap untuk mengawal kasus ini membuka siapa yang sebenarnya beritikat baik dan siapa yang beritikad buruk," ucap Irfan.

"Kita mau menyeslesaikan perkara ini kita maucperkara ini terang benderang sesuai dgn koridor hukum yang berlaku hak hak klien kami juga ada," lanjutnya.

Tidak hanya itu,  laporan tersebut dianggap ada beberapa kejanggalan. Dengan begitu Tiko berencana untuk melaporkan balik pihak yang telah merugikan namanya dalam kasus dugaan penggelapan ini.

"Kami juga punya nih upaya untuk melindungi nama baik dan keluarga klien kami, apalagi keluarga klien kami adalah publik figur, sangat dirugikan," papar Irfan.

"Kami juga akan mencadangkan upaya-upaya hukum perdata baik juga pidana, bagi pihak-pihak yang dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data-data palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga merekayasa data-data di laporan polisi ini sesuai dengan peraturan-peratuan perundang-undangan di negara kita," tandasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat