Terkini Lainnya
TAG
Agar bisa mendalami peran Leong seorang napi teroris, Iwa K mencari referensi, salah satunya dari terpidana mati teroris Aman Abdurrahman.
Ketua PBNU Marsudi Syuhud tanggapi pengakuan mantan teroris yang menyebut adanya beragam janji surga dari ISIS kepada para pelaku bom bunuh diri
Yudi Zulfahri merupakan mantan anggota teroris yang bergabung dengan kelompok teroris Aman Abdurrahman dan Kelompok Dulmatin.
Bripka Andreas Dwi Anggoro masih tergolek lemas di salah satu ruang rawat inap Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur
Densus 88 Anti Teror Mabes Polri sejak beberapa bulan terakhir menangkap sejumlah terduga teroris di wilayah Jawa Barat (Jabar).
Sebelumnya, Aman divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Namun, hari ini Asludin menyatakan Aman Abdurrahman tidak mengajukan banding, atas vonis mati yang diberikan Majelis Hakim kepadanya
Usman mengatakan, serangan-serangan mematikan terhadap warga sipil merupakan hal yang sangat mengerikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan vonis mati terhadap Aman sudah sesuai dengan pertimbangan atas fakta-fakta persidangan.
Ketika hakim memutuskan hukuman mati atas dirinya, pimpinan Jamaah Anshorut Daulah itu kemudian berdiri dan langsung melakukan sujud syukur.
Menurut Wiranto, vonis tersebut bagian dari penegakan hukim, dan tidak patut untuk ditanggapi
Aman selalu memakai baju koko atau gamis, namun kali ini ia memakai gamis berwarna biru tosca dan celana bahan hitam.
Ajakan yang dimaksud adalah melakukan aksi amaliyah di Indonesia, dalam konteks ajaran yang diyakini Aman selama ini
Pembelaan terdakwa dan kuasa hukum tidak memiliki dasar dan tidak beralasan
Mereka yang masuk saat persidangan berjalan 40 menit, juga sempat melakukan barikade
Aman juga dinilai terbukti telah mengajak pengikutnya untuk melakukan aksi amaliyah
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Jaini mengatakan Aman terbukti menjadi penggerak
ASLUDIN Hatjani, kuasa hukum Aman Abdurrahman mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada kliennya terkesan sangat dipaksakan.
Terdakwa kasus sejumlah teror bom di Indonesia, Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).